Bojonegoro ,–Proyek pembangunan Pagar dan Gapura SDN Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diduga melenceng dari rancangan anggaran belanja ( RAB), pasalnya, pembangunan Pagar dan Gapura SDN Samberan tersebut diduga tidak mengacu pada pedoman teknis gambar dan rancangan anggaran belanja (RAB).
Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hal ini tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang kesehatan, keselamatan kerja (K3).
Lebih parah lagi proyek pembangunan pagar SDN Samberan ini tidak memasang papan kegiatan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam proyek pembangunan, penggunaan K-3 tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerja, dan perlunya penggunaan safety line atau garis pengaman agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar proyek tidak mendekat ke area proyek.
Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan kacamata kerja.
Padahal, penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi terkait tidak mengunakan APD dan tidak ada papan informasinya di sampaikan oleh warga, sebut saja (BY) karena tidak mau namanya di publikasikan.
Saat dikonfirmasi mengaku bahwa kegiatan proyek pagar tersebut sudah hampir kurang lebih satu Minggu, kalau di lihat sih pekerja tidak di lengkapi dengan APD dan papan keterbukaan informasi publik (KIP) juga belum kelihatan dilokasi, senin (18/8/2025).

“ Kita sebagai masyarakat awam juga ingin tahu dana yang di gunakan berapa dan dari pihak mana tentunya yang lebih penting Dinas yang bertanggung jawab” ucapnya.
Perlu di perhatikan, Untuk praktek pekerjaannya galian pondasi bawah untuk menumpang beban struktur sangat penting dan harus kuat dan kokoh pondasi bawah adalah salah satu yang utama dalam sebuah pembangunan, namun apa jadinya kalau pondasi bawah di kerjakan asala asalan.
Ironisnya, batu yang digunakan sebagai pondasi bawah nampak jelas batu putih dan batu bekas yang tentu jauh dari spesifikasi yang ditentukan.
Perihal adanya informasi dari warga, awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, namun, lagi – lagi pihak Dinas Pendidikan bungkam sampai berita ini di publikasikan.
Dari investigasi awak media di lokasi pada Hari kamis,14/8/25 memang benar, terlihat beberapa pekerja tidak di lengkapi dengan APD dan pemasangan batu pondasinya amburadul.

Sangat ironi,di lokasi proyek juga terlihat pemasangan pondasi yang tidak mengunakan batu belah pada umunya, melainkan mengunakan batu belah kapur dan campuran sisa sisa material batu bongkaran pagar lama masih digunakan , selain itu di temukan dugaan pengunaan material besi yang tidak sesuai petunjuk gambar ( spek ).
“Dugaan pengurangan material yang tidak sesuai Spek di kuatkan dari pedoman teknis gambar yang ada di lapangan. Seperti pengguna bahan material batu yang di gunakan untuk pondasi di gambar mengunakan batu belah, dan material besi 12 MM toleransi 11,7 MM, saat di cek mengunakan alat sketmat hanya muncul diameter 11,2 MM.
Di harapkan, untuk pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap penggunaan anggaran yang mengunakan uang pajak rakyat untuk fasilitas pendidikan.(Red).












