*Foto di ambil dari google*
Bojonegoro, – Kontroversi aplikasi E-Bakul sejatinya bukan soal teknologi, melainkan tentang batas kewenangan daerah terhadap hak aparatur sipil negara (ASN).
Ketika ASN diwajibkan mengunggah belanja minimal 10 persen dari TPP setiap bulan, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar partisipasi ekonomi, melainkan telah bergeser menjadi intervensi atas hak penghasilan individu.
TPP merupakan hak berbasis kinerja, bukan dana titipan kebijakan. Hak ini melekat pada ASN sebagai kompensasi atas beban kerja dan tanggung jawab jabatan.
Karena itu, ketika penggunaannya diarahkan, apalagi diwajibkan ke dalam skema belanja, daerah sesungguhnya telah melangkah masuk ke ruang privat pengelolaan pendapatan ASN.
Hak ASN tidak berhenti pada penerimaan gaji semata, tetapi juga mencakup kebebasan menentukan prioritas kebutuhan hidup.
Ada ASN yang menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, cicilan rumah, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Memaksakan belanja bulanan demi memenuhi target aplikasi berarti mengabaikan realitas sosial aparatur itu sendiri.
Persoalan menjadi lebih problematik ketika kewajiban ini dibungkus atas nama keberpihakan kepada UMKM.
Padahal, ekonomi kerakyatan tidak tumbuh dari transaksi yang dipaksakan. UMKM membutuhkan pasar yang riil dan berkelanjutan, bukan belanja formalitas demi menggugurkan kewajiban administratif ASN.
Dalam prinsip tata kelola yang sehat, kebijakan internal seharusnya mendorong tanpa menekan, mengajak tanpa mengikat. Ketika ASN merasa terpaksa, yang lahir bukan loyalitas terhadap kebijakan, melainkan kepatuhan administratif yang hampa tanpa makna.
Pemerintah daerah idealnya hadir sebagai fasilitator, bukan pengendali pilihan ekonomi warganya termasuk ASN.
Sebab, ketika hak penghasilan mulai diarahkan, bukan tidak mungkin kepercayaan aparatur terhadap kebijakan publik justru terkikis.
Aplikasi E-Bakul akan jauh lebih bermartabat jika diposisikan sebagai ruang pilihan, bukan kewajiban belanja.
Karena kesejahteraan tidak pernah lahir dari paksaan, melainkan dari penghormatan terhadap hak.
Narasi ini lahir bukan karena sikap oposisi media terhadap pemerintah daerah, melainkan dari perbincangan langsung antara jurnalis dan sejumlah ASN.
“Percuma ada aplikasi E-Bakul. Pejabat tanpa disuruh pun pasti belanja, karena belanja itu kebutuhan primer,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, “Aplikasi E-Bakul itu mubazir, hanya membuang-buang anggaran. Coba apa manfaatnya? Masak belanja di toko pasar dengan nota sobekan kertas rokok diunggah ke aplikasi lalu aplikasi berubah warna hijau. Kan lucu.”
Menurutnya, jika memang ingin menata belanja, seharusnya nota yang digunakan adalah nota resmi toko yang memiliki kop dan keterangan domisili.
“Kebijakan seperti ini justru menunjukkan pemerintah daerah kurang tepat dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya, pada Selasa 30/12/2025.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara inovasi pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap aturan serta etika.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa E-Bakul dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa menimbulkan masalah hukum atau etika. ( Red )












