BOJONEGORO,- Proyek pemasangan batu daerah irigasi (D.I) Cawak tepatnya di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, melalui Dinas Pekerja Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Unit Pelaksana Teknik Pengelolaan Sumber Air (UPT PSDA) , Kabupaten Bojonegoro, Diduga carut marut dan tidak menjaga kualitas dalam proses pekerjaan.
Selain tidak mementingkan kualitas, pihak Pelaksana Proyek pemasangan batu yang berada di daerah irigasi Cawak juga tidak memasang papan informasi, minimnya Informasi menandakan bahwa pihak pengawas mandul dalam melakukan kinerja dilapangan.
Papan Informasi Publik (PIP) salah satu syarat sebagaimana masyarakat turut serta mengawasi, memantau perkembangan pembangunan proyek tersebut melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini tentu sudah melanggar aturan UU KIP.
Saat wartawan dilokasi, Pada (31/5/25) proses pemasangan material batu cadas dengan campuran semen tampak pembatas atau sistem bendung air tidak dilaksankan, sehingga genangan air masih memenuhi permukaan tempat pengerjaan pemasangan batu cadas.
Dampak campuran semen yang tergenangi dan tergilas air tentu berdampak pada kekuatan batu cadas yang condong rawan ambrol.
Metode pekerjaan ini ada banyak faktor yang mempengaruhi soal kualitas dan terkesan tidak sesuai spesifikasi dan petunjuk teknis yang sudah ditentukan.
Pekerjaan tersebut belum diketahui secara pasti pihak CV mana yang mengerjakan, mengingat dilokasi tidak ditemukan informasi sedikitpun, dari pantauan wartawan terlihat para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), hal ini tentu tidak mementingkan kepentingan keselamatan pekerja.
Untuk memastikan pekerjaan tersebut, Andik selaku PPK dan Kasubag TU UPT PSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WA pribadinya belum memberikan informasi sedikitpun soal pekerjaan pemasangan batu daerah irigasi Cawak.(*).












