Foto ilustrasi
Opini/Analisis – Bojonegoro
Matinya demokrasi di tingkat desa kerap terjadi akibat praktik “dominasi segelintir elit” dan lemahnya transparansi. Akibatnya, Musyawarah Desa (Musdes/Musrenbangdes) hanya jadi formalitas. Suara dan kebutuhan nyata warga di akar rumput terpinggirkan dari kebijakan pembangunan.
Gejala ini tampak jelas di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Musyawarah hanya formalitas. Keputusan strategis kerap ditentukan segelintir elit desa atau Kepala Desa sebelumnya, sementara warga sekadar diundang untuk menyetujui tanpa ruang diskusi setara.
Situasi PAW Wotan Benturan Hukum vs Aspirasi Lokal, Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Wotan mencerminkan benturan keras antara pemenuhan aturan hukum dan penyerapan aspirasi lokal. Aksi protes, unjuk rasa, hingga pendudukan Balai Desa oleh warga menunjukkan krisis kepercayaan mendalam terhadap panitia pelaksana dan regulasi yang berjalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada tiga titik krusial yang membuat warga merasa suaranya tidak didengar:
1. Masuknya Calon dari Luar Daerah. Masalah utama dipicu munculnya bakal calon kepala desa dari luar Desa Wotan. Warga menganggap hal ini mencederai hak dan keterwakilan masyarakat asli setempat.
2. Benturan Aturan Hukum Positif vs Keinginan Warga. Pihak otoritas seperti Camat Sumberrejo menegaskan Perda Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 jo Perda Nomor 1 Tahun 2021 sah mengizinkan calon dari luar desa. Bagi warga, pemaksaan aturan ini mengabaikan kearifan dan dinamika sosiologis masyarakat bawah yang menginginkan pemimpin lokal atau penundaan pilkades.
3. Tuntutan Pembubaran Panitia dan Pengalihan ke PJ. Akibat aspirasinya tersumbat, ratusan warga mendesak Panitia PAW mundur dan menuntut desa dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa guna menghindari konflik kepentingan.
Langkah Menyelamatkan Demokrasi Desa Wotan. Ketika saluran formal dinilai buntu, langkah mediasi dan mitigasi diperlukan agar konflik tidak berkepanjangan:
1. Fasilitasi Ruang Dialog Terbuka. BPD Desa Wotan harus mengambil peran netral memediasi warga, panitia, dan perwakilan kecamatan. Pertemuan ini bukan sosialisasi searah, melainkan ruang dengar pendapat terbuka untuk mencari jalan tengah.
2. Transparansi Skor dan Tahapan Ujian. Panitia wajib membuka seluruh proses rekapitulasi nilai dan hasil tes tulis bakal calon secara gamblang. Tujuannya menekan kecurigaan publik atas potensi “titipan” politik.
3. Optimalisasi Peran BPD. Sebagai representasi masyarakat, BPD harus didorong menjalankan fungsi pengawasan maksimal terhadap Kepala Desa.
4. Pemanfaatan Keterbukaan Informasi Publik. Warga berhak menuntut pemasangan papan informasi APBDes di tempat terbuka dan meminta pelaporan berkala secara transparan.
5. Pengorganisasian Warga. Membangun kelompok kontrol masyarakat untuk mengawal setiap tahapan pembangunan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
6. Pelibatan Kelompok Rentan. Memastikan perempuan, pemuda, dan kelompok marjinal mendapat ruang sama untuk bersuara dalam Musrenbangdes.
7. Desentralisasi Komunikasi. Menyampaikan aspirasi terstruktur melalui delegasi tokoh agama, pemuda, dan RT/RW ke tingkat Kabupaten dan Dinas PMD Bojonegoro untuk berkonsultasi jika situasi keamanan desa dinilai rentan.
Demokrasi desa hanya hidup jika warga diberi ruang setara, informasi dibuka, dan elit mau mendengar. Tanpa itu, Musrenbangdes dan PAW hanya jadi seremoni tanpa makna. (Red)












