BOJONEGORO – Guna memperkuat landasan hukum pembangunan pariwisata daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rapat ini menjadi tahap krusial sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Berbagai catatan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dibahas secara mendalam, meliputi penyempurnaan substansi maupun perbaikan redaksional, agar regulasi kuat secara hukum dan mudah diterapkan.
Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut mekanisme pembentukan peraturan daerah. Seluruh masukan provinsi dikaji secara komprehensif agar Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pengembangan pariwisata Bojonegoro.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian masa berlaku rencana induk: dari yang semula 2026–2030, kini diperpanjang menjadi 2026–2045. Langkah ini menjamin kesinambungan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dan menjadi pedoman strategis pengembangan potensi wisata selama dua dekade ke depan.
Selain penyesuaian periode, pembahasan juga menyempurnakan pasal-pasal dan istilah hukum agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, guna memperjelas norma serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Donny menegaskan setiap masukan dibahas secara cermat, agar Raperda nantinya tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga menjadi fondasi pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berbasis potensi lokal.
RIPPARKAB 2026–2045 nantinya diharapkan menjadi acuan utama pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini diproyeksi membuka peluang investasi lebih luas, melahirkan usaha baru, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kunjungan wisatawan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menuntaskan pembahasan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Setelah seluruh tahapan selesai, Raperda ini akan menjadi landasan hukum serta peta jalan mewujudkan pariwisata Bojonegoro yang maju, kompetitif, dan berkelanjutan hingga tahun 2045.(Red)












