3 Anak di Bawah Umur di Lamongan Diduga Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras, HP Disita

admin
IMG 20260619 113935 copy 713x1123

LAMONGAN – Tiga anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban penganiayaan dan pemaksaan minum minuman keras pada Kamis, 11/6/2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula dari salah paham di wilayah Singgang, Desa Bakalrejo.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi, Baim, insiden ini berawal saat dirinya bersama teman-teman mengantar seorang perempuan berinisial B ke Desa Babatan.

Baim menuturkan, pada Kamis 11/6/2026 pukul 10.40 WIB, dirinya bersama pacarnya, R, dan beberapa teman mendatangi rumah B. Di lokasi tersebut sudah ada B, Z, dan satu teman perempuan lainnya.

“Mereka ngobrol di teras depan rumah B sekitar pukul 10.40 WIB. Di dalam rumah B juga ada ayahnya yang baru pulang,” ujar Baim.

Baim mengaku B meminta uang Rp100.000 untuk membeli arak. Karena tidak membawa uang, akhirnya terkumpul untuk membeli 2 botol arak kemasan 500 ml. Menurutnya, dari 8 orang, hanya B yang meminumnya.

Saat dalam kondisi mabuk, B bersama Z dan satu teman perempuannya hendak pulang ke Babatan. Baim sempat melarang B ikut karena mabuk, namun B tetap memaksa. Baim dan R kemudian mengantar dengan sepeda motor berbeda.

Setibanya di Babatan, B dalam kondisi sempoyongan dan menelepon ayahnya. Ayahnya meminta B segera pulang. Baim mengaku hanya membonceng B di tengah karena khawatir jatuh.

Saat kembali, tiga teman lainnya berinisial RF, RD, dan S tertinggal karena motornya kehabisan bensin di Jalan Singgang. Di lokasi tersebut, ketiganya dihampiri beberapa orang dari warung kopi yang mengira mereka sengaja membleyer motor.

“Motornya mbrebet karena kehabisan bensin. Tapi mereka diserang dan dibawa ke rumah kosong,” kata Baim.

Ketiga anak tersebut diduga dipukul. Salah satu orang yang disebut berinisial I memaksa mereka menghabiskan 2 botol arak dengan ancaman kekerasan. Karena takut, ketiganya meminum habis minuman tersebut.

Penganiayaan berlanjut di lapangan tower dan di pendopo Balai Desa Bakalrejo. Akibatnya, bibir RD sobek dan HP milik RF merek Poco diduga dirampas I.

Keluarga ketiga korban langsung melapor ke Polres Lamongan. Tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur diancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat konfirmasi dari pihak B, pihak yang disebut I, maupun Polres Lamongan. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk keberimbangan berita.

Catatan Redaksi: Inisial nama anak di bawah umur disamarkan sesuai UU Perlindungan Anak. (Red)

Tinggalkan Balasan