MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS), menyoroti pelaksanaan Mini Kompetisi e-Katalog untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Proyek dengan Nomor Kompetisi MC-01KVA18F82S0WFK24535VBDNZQ itu diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.
Dalam siaran persnya, Kamis 3/7/2026, PT LAS menyebut mengikuti kompetisi secara sah. Perusahaan mengajukan penawaran untuk seluruh 28 item pekerjaan dengan total Rp3.607.082.761,00. Angka itu sekitar 7,12% di bawah Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp3.883.746.984,15.
Namun, seluruh item penawaran PT LAS justru berstatus “Penawaran Kalah” di aplikasi e-Katalog. Yang dipermasalahkan, tidak ada penjelasan terkait dasar penilaian, parameter evaluasi, maupun pembanding pemenang.
Kuasa hukum PT LAS menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan (Pokja/PP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ada dua catatan utama yang disampaikan.
Pertama, proses Mini Kompetisi dinilai berpotensi melanggar asas transparansi dan keterbukaan. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Kedua, penetapan “Penawaran Kalah” atas seluruh item diduga tidak disertai alasan yang jelas dan terukur. Padahal, hal itu dikehendaki Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Mini Kompetisi serta prinsip keputusan yang beralasan dalam pengadaan pemerintah.
“Kami tidak menuduh pihak mana pun melakukan pelanggaran. Yang kami minta sederhana: kejelasan dan keterbukaan atas dasar kekalahan klien kami, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum PT LAS telah menyampaikan permohonan penjelasan dan keberatan resmi kepada instansi terkait. Pihaknya juga akan menempuh upaya administratif lanjutan sesuai ketentuan jika diperlukan.
“Langkah ini tidak dimaksudkan menghambat proses pengadaan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Siaran pers ini disampaikan untuk kepentingan hukum klien dan transparansi publik. Pihak kuasa hukum juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Red)












