Foto ilustrasi gugatan di PTUN Surabaya
BOJONEGORO – Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro memasuki babak hukum baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW setempat resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan terdaftar dengan nomor 114/G/2026/PTUN.Sby dan diajukan pada 19 Juni 2026. Dalam dokumen perkara, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.
Dalam pokok perkara, Penggugat meminta agar seluruh rangkaian proses yang dilakukan Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
Rangkaian proses yang digugat meliputi pendaftaran bakal calon, pelaksanaan seleksi tambahan pada 4 Juni 2026, pengesahan bakal calon menjadi calon pada 5 Juni 2026, hingga pelaksanaan pemilihan dan penetapan hasilnya.

Penggugat juga menuntut pembatalan Keputusan BPD Desa Wotan Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades PAW Desa Wotan 2026. Keputusan itu menetapkan Saudara M. Hestu Widyastono sebagai calon terpilih.
Selain pembatalan, Penggugat juga menuntut Tergugat membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menanggung seluruh biaya persidangan.
Merespons gugatan tersebut, PTUN Surabaya mengeluarkan penetapan penundaan. Hakim memerintahkan BPD dan Panitia PAW Desa Wotan untuk menunda sementara pelaksanaan keputusan pengesahan calon terpilih dan proses pelantikan selama pemeriksaan perkara berlangsung, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan awal perkara dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di ruang sidang PTUN Surabaya.
Dengan adanya gugatan ini, kejelasan siapa yang akan memimpin Desa Wotan untuk sisa masa jabatan masih menunggu kepastian hukum di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPD maupun Panitia PAW Desa Wotan terkait gugatan tersebut. (Red)












