Proyek TPT Gedongarum Rp364 Juta Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Standar Teknik

admin
IMG 20260708 WA0046

BOJONEGORO – Proyek pembangunan Tanggul Penahan Tebing (TPT) di Jalan Sembunglor–Gedongarum, Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai APBD 2026 senilai Rp364.628.993,72, disorot warga karena diduga tidak sesuai standar teknik.

Berdasarkan data di papan proyek, pekerjaan ini tertuang dalam nomor kontrak 600.2.10.2/09/SPK.TPT-PL/APBD/412.203/2026 yang ditandatangani 22 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kontraktor pelaksana CV. Putra Indo Gemilang, sedangkan pengawasan oleh CV. Dipta Arsha. Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari APBD.

Pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), pekerjaan sudah memasuki tahap pemasangan bekisting dinding dan direncanakan segera dilakukan pengecoran. Namun susunan tulangan besi dan struktur yang terlihat diduga tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kekuatan bangunan, potensi kerusakan dini, serta pemborosan keuangan daerah.

“Ini uang rakyat. Kalau bangunannya tidak sesuai spek, siapa yang rugi? Kami minta segera dicek dan diperbaiki sebelum terlambat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (PPTK) Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berpedoman pada dokumen kontrak.

“Terkait isu ketidaksesuaian, akan dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian kegiatan di lapangan,” ujar perwakilan PPTK.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Warga menuntut kejelasan apakah evaluasi dilakukan sebelum pengecoran, serta meminta adanya penghentian sementara jika memang ditemukan penyimpangan.

Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah korektif di lokasi proyek. Pembesian pada kolom juga belum ada perbaikan.

Warga berharap instansi berwenang segera turun langsung ke lapangan. Mereka meminta pekerjaan dihentikan sementara jika terbukti menyimpang, diperintahkan perbaikan sesuai standar, dan diberikan sanksi kepada pihak yang lalai dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

Pihak Dinas PU Bina Marga dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini ditulis. (Red)

Tinggalkan Balasan