BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bojonegoro secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan ini disampaikan juru bicara fraksi, Siti Fatmawati, S.E., dalam rapat paripurna, Selasa (7/7/2026).
Dalam pendapat akhirnya, fraksi PKB menekankan pentingnya memperkuat kemandirian keuangan daerah. Caranya melalui pemutakhiran basis data, digitalisasi, dan intensifikasi pajak.
“Ekstensifikasi kewajiban perpajakan harus berjalan humanis, tanpa membebani masyarakat kecil,” tegas Siti Fatmawati.
Fraksi juga mendesak pengurangan ketergantungan pada dana transfer pusat secara terukur. Langkahnya lewat penguatan ekonomi lokal dan optimalisasi aset daerah.
Terkait kualitas belanja dan penyerapan anggaran, fraksi meminta percepatan lelang serta pengawasan ketat dimulai sejak awal tahun.
Mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, PKB mendukung penegakan sanksi bagi keterlambatan pertanggungjawaban. Namun fraksi menuntut peningkatan pendampingan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset agar administrasi tidak menghambat pembangunan desa.
Fraksi juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Hal ini dinilai menunjukkan perencanaan belum matang atau efisiensi belum maksimal.
Untuk itu eksekutif diminta menyusun anggaran lebih realistis serta mempercepat pelaksanaan program agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Menimbang pembahasan dan komitmen Bupati, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda ini untuk disahkan,” ujar Siti Fatmawati. (Red)












