Tindak Lanjut SPI KPK 2025, Pemkab Bojonegoro Susun Rencana Aksi Cegah Korupsi

admin
IMG 20260707 WA0009

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai melakukan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tahun 2026 ditetapkan sebagai momentum konsolidasi sistemik dengan fokus memperkuat tata kelola pemerintahan agar semakin bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan laporan resmi KPK, Kabupaten Bojonegoro memperoleh nilai 72,15 dalam SPI 2025. Capaian tersebut menempatkan Bojonegoro pada kategori rentan, yang menunjukkan masih adanya sejumlah risiko korupsi yang perlu segera dibenahi.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK/PPKD) serta pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya telah menjadi objek penanganan aparat penegak hukum.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat, Rahmat Junaidi, menegaskan hasil SPI bukan sekadar angka penilaian.

“SPI KPK menjadi alat untuk memetakan potensi risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan yang telah dilakukan, sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Rahmat, tindak lanjut hasil SPI akan difokuskan pada pemetaan area rawan korupsi, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan. Pemkab juga akan memperkuat sistem tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 KPK tidak lagi melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Sebagai gantinya, seluruh pemerintah daerah diminta memusatkan perhatian pada implementasi hasil SPI 2025 melalui program konsolidasi sistemik.

Implementasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik-titik rawan korupsi, hingga langkah mitigasi terhadap potensi gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Saat ini Inspektorat Bojonegoro tengah menyusun rencana aksi secara intensif di bawah koordinasi Inspektur. Dokumen tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro untuk mendapatkan pengesahan sebagai pedoman pelaksanaan reformasi tata kelola.

Penyusunan rencana aksi didasarkan pada analisis KPK yang masih menemukan persoalan mendasar. Di antaranya masih adanya persepsi masyarakat mengenai praktik korupsi, indikasi nepotisme, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

KPK juga telah menggelar bimbingan teknis atau kick-off meeting untuk menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah dalam strategi pencegahan korupsi.

Pelaksanaan rencana aksi akan diawasi secara berkala. KPK dijadwalkan melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali terhadap bukti dukung pelaksanaan program di masing-masing daerah.

Rahmat menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Trisula Pengendalian Korupsi: pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

“Dengan penerapan trisula pengendalian korupsi, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan menyeluruh, mulai dari membangun integritas, memperkuat sistem pencegahan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan