2.670 Mahasiswa Bojonegoro Siap Cairkan Beasiswa 2026: SK Bupati Terbit, Masuk Tahap Akhir

admin
IMG 20260703 081957 copy 719x398

BOJONEGORO – Ribuan mahasiswa penerima Beasiswa Bojonegoro Tahun 2026 bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan proses pencairan tahap lanjutan terus berjalan dan kini memasuki tahap administrasi akhir.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menjelaskan seluruh proses verifikasi penerima telah tuntas.

Tahap itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati pada Senin, 29 Juni 2026. Usai SK terbit, seluruh dokumen penerima langsung diserahkan ke bagian keuangan untuk pemeriksaan administrasi terakhir.

“Proses ini membutuhkan ketelitian. Jumlah berkas yang diperiksa mencapai sekitar 2.670 dokumen. Setiap berkas harus dipastikan memenuhi persyaratan agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan,” jelas Anwar, Kamis 2/7/2026.

Anwar menyebut, jadwal pengumpulan berkas sempat mengalami penyesuaian. Hal itu karena ada penyelarasan kebijakan terkait persyaratan penerima beasiswa.

“Seluruh tahapan mulai dari verifikasi, pemeriksaan administrasi hingga penyelesaian di bagian keuangan harus dilalui. Tujuannya agar penyaluran beasiswa berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Anwar menegaskan, Beasiswa Bojonegoro merupakan bantuan pengganti biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah dibayarkan mahasiswa.

“Artinya dana beasiswa bukan untuk bayar UKT semester berikutnya, melainkan penggantian biaya pendidikan yang telah dikeluarkan sesuai regulasi,” tegasnya.

Pada tahap lanjutan atau Tahap 1B, total 2.670 mahasiswa akan menerima manfaat program ini. Rinciannya:

1. Beasiswa Pondok Pesantren: 14 penerima

2. Beasiswa Keluarga Miskin: 113 penerima

3. Beasiswa Scientist: 334 penerima

4. Beasiswa Sepuluh Sarjana: 2.209 penerima

Pemkab Bojonegoro mengimbau mahasiswa penerima bersabar hingga proses administrasi benar-benar selesai. Dinas Pendidikan memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan. (Red)

Tinggalkan Balasan