BOJONEGORO – Kuasa hukum Sri Patemah bersama Ketua PAC GRIB Jaya Bojonegoro Kota mendatangi Mapolres Bojonegoro guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pengerusakan rumah milik klien mereka, Pada Rabu (14/5/25).
Henry Afrian Sancoko, S.H., didampingi dua pengacara lainnya, menemui Kanit Reskrim dan penyidik Polres Bojonegoro. Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik Polres Bojonegoro menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim secara singkat.
Kepada media ini, Henry Afrian Sancoko, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk kepada Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Terkait belum diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Henry menjelaskan bahwa surat tersebut adalah hak pelapor dan wajib diberikan oleh pihak kepolisian secara berkala.
“SP2HP merupakan layanan yang diberikan oleh Kepolisian kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang perkembangan penyidikan atas laporan yang telah dibuat. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” terang Henry sapaannya.
Henry menambahkan bahwa, SP2HP seharusnya memuat informasi pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasilnya, serta rencana tindak lanjut.
Ia berharap, Polres Bojonegoro dapat menjunjung tinggi asas transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak keluarga Sri Patemah masih menunggu kepastian hukum dan berharap adanya itikad baik dari Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan perkara yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu tersebut.(Red)
Reporter: Muklis.












