Ponorogo – Aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu di RT 05 RW 03 Dukuh Mbulusari Karangsono Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kian marak dan dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, yang enggan disebut namanya.praktik sabung ayam tersebut semakin tidak terbendung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Fenomena tersebut memunculkan kecurigaan warga setempat terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah Polres Ponorogo, Masyarakat menilai adanya kesan penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.
Padahal, praktik perjudian secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Namun, Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum tersebut dinilai belum diterapkan secara maksimal terhadap praktik sabung ayam dan judi dadu yang masih berlangsung di Desa Serangan dukuh mbulusari Karangsono Kecamatan Sukorejo kabupaten Ponorogo.
Keberadaan arena sabung ayam tersebut kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menutup lokasi perjudian tersebut secara permanen.

Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kesan pembiaran serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ponorogo.
Warga juga mendesak agar aparat segera turun tangan, menindak para pelaku, serta memproses hukum siapa pun yang diduga terlibat atau melindungi praktik perjudian ilegal tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat menyimpulkan adanya dugaan perlindungan atau bekingan dari oknum tertentu, sehingga praktik ilegal tersebut tetap berjalan.
Kami warga serangan berharap Kapolda untuk turun langsung dan melakukan tindakan tegas serta “bersih-bersih” terhadap praktik perjudian dan dugaan keterlibatan oknum aparat di wilayah tersebut” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap kinerja APH setempat agar nantinya bisa memberikan kerja nyata bagi masyarakat dan memberantas judi dan praktik melanggar hukum.( red )












