BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (11/3/2026). Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lasmiran, mengatakan fraksinya pada prinsipnya mendorong kelanjutan pembahasan lima Raperda tersebut, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
Lasmiran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro atas penjelasan rinci terkait lima Raperda tersebut, yang meliputi pencabutan Perda Desa, pengelolaan aset daerah, pembangunan kepariwisataan, perlindungan perempuan dan anak, serta Kabupaten Layak Anak.
Terkait Raperda pencabutan Perda Desa, fraksi menilai regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional. “Pencabutan perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi,” katanya.
Fraksi juga menekankan pentingnya penataan administrasi aset daerah secara tertib dan transparan, serta pengembangan sektor pariwisata yang memperhatikan aspek lingkungan dan menyerap tenaga kerja lokal.
Pada Raperda perlindungan perempuan dan anak, fraksi meminta agar tugas Satgas perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa diperjelas dan penyediaan shelter atau rumah aman dengan fasilitas profesional.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlu adanya peta jalan (roadmap) yang jelas terkait kesejahteraan anak di Kabupaten Bojonegoro dan penyediaan ruang publik yang ramah anak.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendukung kelima Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Bojonegoro. “Harapannya, regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Lasmiran.( Red )












