Ragam  

Sertifikasi TKDN Belum Menjamin Sebagai Pemenang Tender Proyek di Bojonegoro

admin
Img 20250807 222709 copy 737x707

Bojonegoro – PT Maspion baru-baru ini mengumumkan perolehan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk berbagai jenis pipa PVC, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sertifikasi ini menegaskan bahwa produk-produk Maspion telah memenuhi standar kandungan lokal yang ditetapkan pemerintah, sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Meskipun demikian, di balik perolehan sertifikasi TKDN ini, muncul keluhan terkait persyaratan tender proyek-proyek pemerintah yang dinilai diskriminatif dan menyulitkan pelaku industri.

Menurut informasi yang diperoleh, Maspion mendapatkan sertifikasi TKDN untuk beberapa jenis pipa PVC yang digunakan untuk saluran air minum, antara lain:

– Pipa PVC tipe S16 dengan nilai TKDN 90,91%

– Pipa PVC tipe S12,5 dengan nilai TKDN 91,06%

– Pipa PVC tipe S8 dengan nilai TKDN 89,58%

– Pipa PVC tipe S10 dengan nilai TKDN 90,94%

Pipa-pipa tersebut memiliki spesifikasi diameter antara 20 hingga 630 mm dan diproduksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-0084-2002. Sertifikasi produk tertera dengan nomor 210/S/RE/B/II.3/2015.

Namun, sumber di lapangan mengungkapkan bahwa persyaratan batas TKDN minimal 95% dalam beberapa tender proyek infrastruktur sangat sulit dipenuhi oleh produsen pipa PVC, termasuk Maspion. “Dari hasil survei lapangan, tidak ada produk dengan merek yang tercantum dalam engineer’s estimate (EE) yang memenuhi persyaratan TKDN 95%. Ini menimbulkan indikasi adanya pengaturan dalam pemilihan material,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Persyaratan yang sangat tinggi ini dinilai mengarah pada indikasi pengaturan pemenang tender dan pembatasan pengambilan material hanya dari produsen tertentu. Hal ini berpotensi menghambat persaingan yang sehat dan merugikan pelaku industri lain yang memiliki produk berkualitas namun dengan nilai TKDN di bawah 95%.

“Kami khawatir persyaratan ini justru kontraproduktif dengan tujuan awal sertifikasi TKDN, yaitu mendorong penggunaan produk dalam negeri secara luas. Jika hanya produsen tertentu yang bisa memenuhi persyaratan, maka akan terjadi monopoli dan harga bisa menjadi tidak terkendali,” lanjut sumber terpercaya kepada media Pada Kamis (07/08/2025).

Pihak terkait diharapkan dapat meninjau kembali persyaratan tender proyek-proyek pemerintah agar lebih realistis dan inklusif, sehingga semua pelaku industri yang memiliki produk berkualitas dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan