Ragam  

Soal Dualisme PSHT, Praktisi Hukum: IPSI Jangan Gegabah, Tunggu Status Hukum Pusat

admin
IMG 20260424 WA0031 copy 1382x966

BOJONEGORO – Kericuhan dan desakan dari salah satu kubu pengurus PSHT Cabang Bojonegoro agar segera diakui oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) setempat mendapat tanggapan serius. Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Cabang Bojonegoro, Moch Mansur, SH., MH., menilai langkah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati, Jumat (24/4/2026).

Mansur mengingatkan agar IPSI Bojonegoro tidak gegabah dalam mengambil keputusan administratif. Menurutnya, persoalan legalitas organisasi yang sedang dalam sengketa dualisme tidak bisa diselesaikan hanya dengan narasi “pengakuan” di tingkat daerah tanpa melihat status hukum yang berlaku di tingkat pusat.

“IPSI adalah lembaga resmi yang menaungi seluruh perguruan silat. Dalam menangani dinamika internal anggota, IPSI harus mengedepankan asas kecermatan. Jangan sampai karena ada desakan atau tekanan massa, IPSI kemudian melanggar AD/ART-nya sendiri terkait pengakuan cabang,” ujar Mansur.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dalam dunia hukum, Surat Keputusan (SK) yang dibawa oleh salah satu kubu harus diuji terlebih dahulu. Pihaknya perlu memastikan apakah SK tersebut sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, atau justru masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mansur juga menyoroti aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sering menjadi inti sengketa di tubuh PSHT. Menurutnya, pengakuan administratif dari IPSI harus selaras dengan pihak yang secara sah menurut putusan Mahkamah Agung (MA) berhak menggunakan nama dan atribut organisasi tersebut.

“Kalau IPSI memberikan pengakuan kepada pihak yang secara hukum merek tidak berhak, maka IPSI justru bisa terseret dalam persoalan hukum baru. IPSI Bojonegoro harus menunggu instruksi tertulis yang sinkron dari Pengprov IPSI Jatim dan PB IPSI Pusat. Itu tertib administrasinya,” jelasnya.

Sebagai pihak yang peduli pada kedamaian daerah, Mansur meminta semua pihak untuk menahan diri. Ia menilai sikap IPSI yang saat ini masih berhati-hati adalah langkah tepat untuk mencegah gesekan di tingkat akar rumput.

“Bojonegoro ini sudah kondusif. Jangan dipaksakan untuk mengakui salah satu pihak jika secara legalitas formil di tingkat pusat masih ada sengketa yang berjalan. Kita semua ingin PSHT bersatu, namun jalurnya harus lewat jalur hukum yang benar, bukan lewat tekanan opini,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa legitimasi sejati sebuah organisasi lahir dari kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang tertinggi atau yang sudah Inkracht van Gewijsde, bukan sekadar pengakuan seremonial dari lembaga di tingkat kabupaten.

(Red)

Penulis: Muntohar Editor: Sholeh

Tinggalkan Balasan