Desa  

PAW Wotan,Warga Wotan: Ini Matinya Demokrasi Usai 1 Calon Pribumi Tereleminasi

admin
IMG20260604133800 copy 907x681

       foto warga saat menyampaikan                   suara di dampingi keamanan

BOJONEGORO, – Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (4/6/2026) resmi mengumumkan hasil ujian tulis 6 bakal calon. Sesuai Permendagri No. 112/2014 jo No. 65/2017, hanya 3 calon dengan nilai tertinggi yang berhak maju ke Musyawarah Desa.

Berikut hasil nilai resmi dari Panitia PAW:

1. Intan Kumala: 70,5 → Lolos

2. Anam Warsito: 70 → Lolos

3. Nungki Cahyanti Rahayu: 58,5 → Lolos

4. M. Hestu Widiyastono: 53 → Gugur

5. Sugianto: 52,5 → Gugur

6. Lilis: 50,5 → Gugur

Dengan hasil tersebut, 3 calon yang berhak ke Musdes PAW adalah Intan Kumala, Anam Warsito, dan Nungki Cahyanti Rahayu.

IMG 20260604 135134 copy 635x454

Hasil ini memicu reaksi warga. Dari 3 calon yang disebut warga sebagai “calon pribumi”, 2 di antaranya lolos yakni Nungki Cahyanti Rahayu dan Anam Warsito. Sementara 1 calon pribumi lainnya, Sugianto, dinyatakan gugur karena nilainya 52,5 berada di luar 3 besar.

Kekecewaan warga disampaikan lebih tajam usai pengumuman. “Warga tak percaya terhadap panitia yang tidak mengedepankan aspirasi warga. Ini matinya demokrasi, mengubur azas rasa keadilan seperti yang tertuang dalam UUD 1945 sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan itu milik rakyat, bukan penguasa yang punya uang,” ujar salah satu warga yang menyuarakan suaranya di depan balai desa Wotan.

Ketua Panitia PAW Yoyok menanggapi kekecewaan tersebut. Ia menegaskan Panitia hanya menjalankan aturan yang berlaku. “Sesuai Permendagri, yang maju ke Musdes PAW hanya 3 calon nilai tertinggi. Tidak ada kategori pribumi/non-pribumi dalam penilaian. Semua dinilai sama pakai kertas ujian dan berita acara. Kami memahami aspirasi warga, tapi Panitia terikat hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Balai Desa Wotan kondusif. Massa yang sejak pagi mengawal ujian mulai membubarkan diri setelah pengumuman pukul 14.00 WIB. Tahapan selanjutnya adalah Musyawarah Desa untuk memilih Kades definitif sisa masa jabatan sekitar 2 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan