Satpol PP Bojonegoro Akan Tindak Tegas Bagi Perusahaan Pemasangan Kabel Yang Tidak Kantongi izin 

admin
Img 20250605 073938 copy 709x602

BOJONEGORO, – Menyikapi maraknya aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel serat optik di Kabupaten Bojonegoro, sejumlah instansi Pemerintah Daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BMPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, memberikan tanggapan tegas.Setiap kegiatan tersebut wajib mengantongi izin resmi. Rabu, 4 Juni 2025.

Isu ini mencuat setelah ditemukannya aktivitas pemasangan kabel serat optik oleh PT GNS di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, yang diduga belum memiliki izin.

Penelusuran awak media pada 29 Mei 2025 di lokasi menunjukkan bahwa para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Saat dikonfirmasi, mandor lapangan hanya memberikan nomor kontak yang tidak bisa dihubungi, dan menunjukkan sikap yang tidak koperatif.

Penemuan serupa juga di temukan di Desa Tanjungharjo, Desa Kedaton , Desa Kapas, Desa Bakalan dan Semanding,  semua mencakup wilayah kecamatan Kapas,dan diduga jaringan tersebut milik,PT GNS. Gerbang Nusantara Sakti

Saat dikonfirmasi, pihak DPMPTSP Bojonegoro membenarkan bahwa PT GNS hanya mengajukan izin pekerjaan untuk Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas, bukan untuk wilayah lain seperti Bangilan.

“Setiap pelaksanaan penanaman tiang atau penarikan kabel wajib memiliki izin yang spesifik dan sesuai wilayah kerja. Jika ingin bekerja di lokasi baru, maka wajib mengajukan izin ulang,” ujar salah satu pejabat DPMPTSP.

DPMPTSP juga menegaskan bahwa izin dari instansi mereka harus disertai dengan persetujuan dari lingkungan setempat, seperti pemerintah desa, RT, dan RW. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan ruang publik dan mencegah kekacauan instalasi di lapangan.

Pernyataan senada disampaikan oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro. Mereka mengingatkan bahwa proyek infrastruktur kabel optik yang tidak berizin bisa mengganggu tata ruang wilayah.

 “Sudah ada ketentuan yang mengatur tata ruang. Pemasangan tiang dan kabel serat optik tanpa izin bisa merusak struktur jalan, taman, atau fasilitas umum lainnya. Ini berbahaya,” ungkap salah satu pejabat dinas PU.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru, saat ditemui awak media menyatakan komitmennya untuk bertindak jika ada pelanggaran.

“Kami siap bertindak menertibkan jika kegiatan tersebut terbukti tidak sesuai aturan. Bila ada permintaan dari dinas terkait, kami akan turun langsung ke lapangan,” tegas Heru.

Dengan adanya pernyataan tegas dari tiga instansi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk taat terhadap regulasi, terutama menyangkut perizinan yang menyentuh fasilitas publik. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.**

Reporter: Muklis.

Tinggalkan Balasan