Ragam  

SP Bantah Dugaan Ijazah Palsu: “Silakan Buktikan, Saya Siap Hadapi Proses Hukum”

admin
IMG 20260523 152807 copy 719x399

Bojonegoro – Anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP angkat bicara menanggapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan mantan anak buahnya, MH, ke Polda Jawa Timur.

Dalam keterangannya, SP menegaskan tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut. Ia menyebut seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi adalah asli dan resmi.

“Intinya jelas: siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Barang siapa mendalilkan ada masalah pada dokumen saya, silakan saja ditelusuri, diperiksa, dan dibuktikan sampai ke akar-akarnya,” tegas SP saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).

Politikus yang juga menjabat Ketua DPC partai ini mengatakan pihaknya terbuka jika aparat kepolisian ingin melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumennya. Ia bahkan menyatakan tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Kalau nanti mereka ternyata tidak bisa membuktikan tuduhan itu, ya biarkan saja mereka yang pusing sendiri. Saya justru tenang-tenang saja,” ujarnya.

SP meminta agar materi perkara tidak dikaitkan dengan isu lain di luar dokumen pendidikan. Ia mengingatkan prinsip hukum bahwa pihak yang menuduh wajib membawa bukti nyata.

“Materinya itu saja, tidak perlu dikaitkan dengan urusan lain yang tidak ada hubungannya. Kalau tuduhannya kosong dan tidak terbukti, ya mereka harus siap-siap saya laporkan balik. Konsekuensi hukum itu ada dua arah, bukan cuma satu sisi saja,” tambahnya.

Ia juga mengaku memiliki bukti lengkap untuk membantah tuduhan tersebut dan siap menyerahkannya kapan saja kepada penyidik.

“Saya tunggu saja. Kalau dia tidak bisa buktikan, ya dia yang harus siap-siap ke kantor polisi untuk jawab laporan balik saya. Saya santai saja karena pegang kebenaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, MH melaporkan SP ke Polda Jatim pada 16 Maret 2026 atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pendaftaran caleg. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 April 2026. Pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.( Red)

Tinggalkan Balasan