foto saat warga menanyakan dasar hukum calon luar desa
BOJONEGORO – Dinamika pendaftaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro memanas menjelang penutupan pendaftaran tahap satu. Sejumlah warga mendatangi sekretariat panitia untuk mempertanyakan dasar hukum penerimaan pendaftar dari luar desa.
Hingga Rabu, 21 Mei 2026, jumlah pendaftar tercatat bertambah menjadi 5 orang. Angka ini melampaui kuota maksimal 3 calon yang diatur dalam ketentuan PAW. Seluruh berkas masih menunggu proses verifikasi dan penetapan oleh panitia.
Pernyataan Ketua Panitia Yoyok.
“Soal pendaftar dari luar desa, kami cek saat verifikasi administrasi. Kalau tidak sesuai aturan domisili, otomatis gugur. Sekarang statusnya masih pendaftar. Setelah pendaftaran tutup 22 Mei, baru kami verifikasi. Kalau yang lolos lebih dari 3 orang, akan ada seleksi sesuai aturan.”
Yoyok juga meminta warga tenang dan menunggu hasil verifikasi. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan terbuka dan sesuai regulasi.
Lima calon yang sudah mendaftar:
1. Anam Warsito – warga Desa Wotan
2. Nuky Cahyanti Rahayu – warga Desa Wotan
3. Sugianto – warga Desa Wotan
4. Lilis – warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander
5. M. Hestu Widiyastono – warga Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu
Panitia tetap menggunakan empat komponen penilaian calon. pengalaman mengabdi di pemerintahan desa, rentang usia, tingkat pendidikan, serta hasil uji kelayakan.
“Kami harap masyarakat bisa menerima hasil akhir dengan lapang dada jika prosesnya sudah sesuai aturan,” pungkas Yoyok. (Red)












