Bojonegoro – Pemerintah Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, mengadakan musyawarah sewa Tanah Kas Desa (TKD) sekaligus memaparkan kondisi keuangan desa tahun 2026.
Musyawarah sewa TKD bertujuan untuk membahas dan menetapkan harga sewa lahan, yang hasilnya akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Pejambon Abd Rokhman beserta perangkat desa, serta warga desa yang akan mengikuti proses sewa atau lelang lahan garap.
Tanah Kas Desa merupakan aset penting desa yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sekaligus mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada musyawarah yang dihelat hari Sabtu, 28 Februari 2026, juga dibahas terkait penyesuaian anggaran Dana Desa (DD) yang difokuskan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Abd Rokhman menyampaikan beberapa poin terkait keuangan desa tahun 2026. Pertama, terkait anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PBD Desa), biasanya Desa Pejambon menerima sekitar Rp780 juta per tahun. Namun pada tahun 2026, penerimaan tersebut hanya Rp280 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp500 juta dialokasikan untuk mendukung kegiatan Kopdes Merah Putih selama lima tahun ke depan.
“Imbas dari hal ini adalah pembangunan di Desa Pejambon mungkin tidak akan banyak dilakukan tahun ini, mengingat penerimaan kita yang mengalami penurunan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang biasanya mencapai hampir Rp900 juta per tahun, tahun ini hanya sekitar Rp600 juta atau berkurang sekitar Rp300 juta. Hal ini membuat ruang lingkup pembangunan desa menjadi sangat terbatas baik untuk tahun ini maupun ke depan.
“Yang jelas, Alokasi Dana Desa lebih difokuskan untuk biaya siltap, tunjangan perangkat desa, Kepala Desa, DPD, RT, dan RW, serta untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, PKK, dan posyandu,” jelasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi pengelolaan anggaran, Kepala Desa menghimbau seluruh ketua RT untuk menjelaskan kondisi ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar dapat dipahami dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi membuat warga menyalahkan pemerintah desa apabila pembangunan infrastruktur yang direncanakan tidak dapat terlaksana secara maksimal tahun ini dan ke depannya. Pungkasnya.
Di akhir pemaparannya, Kepala Desa Pejambon meminta maaf kepada seluruh warga Desa Pejambon apabila tidak dapat memenuhi harapan terkait pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan tahun ini. ( Red )












