BOJONEGORO – Sekretaris Desa (Sekdes) Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, resmi mendapatkan Surat Peringatan tingkat pertama (SP1) dari Kepala Desa setempat. Pemberian sanksi administratif ini diberikan terkait pelanggaran disiplin kerja, khususnya masalah ketepatan waktu masuk kantor dan kinerja yang dinilai belum maksimal. Jum’at, 17/4/2026.
Kepala Desa Bumiayu, Junaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian SP1 tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan sebagai bentuk pembinaan tegas demi menegakkan tata tertib dan kedisiplinan aparatur desa.
“Memang benar, kami telah melayangkan SP1 kepada Sekdes terkait kedisiplinannya,” ujar Junaid, kepada saat di wawancara di kantor desa pada hari kamis 16/4/2026 lalu.
Dikatakan Junaid, pemberian SP1 ini didasari oleh sejumlah temuan. Selain masalah keterlambatan masuk jam kerja, sejumlah pekerjaan administrasi desa juga dilaporkan terbengkalai. Mulai dari laporan pertanggungjawaban (SPJ) hingga berbagai berkas administrasi lainnya belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran disiplin, terutama terkait keterlambatan masuk jam kerja. Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang berlaku, kami keluarkan SP1 sebagai bentuk teguran resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyebut bahwa salah satu penyebab tugas utama terbengkalai diduga karena Sekdes yang bersangkutan terlalu banyak mengambil pekerjaan di luar kewenangannya, seperti terlalu fokus terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemerintah desa berharap dengan adanya SP1 ini, yang bersangkutan dapat segera memperbaiki kinerja dan kembali fokus menjalankan tugas sesuai tupoksi yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“SP1 ini adalah peringatan awal agar yang bersangkutan segera berbenah. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar dapat bekerja secara profesional, tepat waktu, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Jika pelanggaran serupa kembali terjadi atau tidak ada perubahan signifikan dalam periode tertentu, pihak manajemen desa menegaskan tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi lanjutan berupa Surat Peringatan tingkat kedua (SP2) sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa yang bersangkutan diketahui telah menerima surat peringatan tersebut dan diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan. (Red).












