Bojonegoro – Malam Idul Fitri 1447 H / 2026 M di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, terasa lebih meriah dengan kehadiran puluhan son horeg yang mewarnai kegiatan takbir keliling warga. Suasana penuh kegembiraan dan semangat kebersamaan terasa kental sepanjang jalur takbir, khususnya di ruas jalan Puk Pohwates-Kedungadem pada Jumat malam, 20 Maret 2026.
Warga setempat tampak sangat antusias menyambut malam yang dianggap penuh ampunan ini. Namun, di tengah euforia perayaan, muncul pertanyaan dari warga terkait imbauan larangan penggunaan son horeg yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kepolisian. Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah apakah pemerintah desa setempat juga turut mengumumkan atau menyebarluaskan himbauan tersebut.
“Apakah benar son horeg dilarang? Apakah pemerintah desa juga sudah mengumumkan himbauan ini? Kami ingin tahu apakah ada sanksi jika tetap menggunakan?” tanya Ahmad, salah satu warga setempat, kepada petugas hansip yang sedang berjaga di lokasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas hansip setempat belum dapat memberikan jawaban pasti terkait status larangan maupun keterlibatan pemerintah desa dalam penyebaran himbauan. Namun, mereka mengimbau seluruh warga untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan selalu memprioritaskan keselamatan bersama dalam setiap kegiatan perayaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status larangan penggunaan son horeg, keterlibatan pemerintah desa dalam penyebaran himbauan, maupun ketentuan sanksi yang mungkin berlaku di wilayah tersebut. (Red)












