Bojonegoro, – Fenomena penggunaan sound horeg di beberapa event dalam memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di wilayah Kabupaten Bojonegoro jadi perbincangan masyarakat, larangan dan izin keramaian hingga jutaan rupiah.minggu, 14/9/2025.
” Penggunaan sound horeg atau sound system yang berlebihan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Himbauan larangan penggunaan sound horeg atau suara bising juga di perlakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang di keluarkan oleh pihak Kepolisian, Namun, larangan dan himbauan tersebut hanyalah slogan yang di bungkus dengan uang jutaan rupiah,”
Suara bising yang dihasilkan beberapa sound horeg yang berdekatan dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa Pemerintah Daerah telah mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg di wilayah mereka.
Himbauan larangan penggunaan yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Polres Bojonegoro hanyalah sekedar tulisan di atas sepanduk bila ada uang izin keluar.

Namun, muncul pertanyaan ketika pihak kepolisian mengeluarkan izin untuk penggunaan sound horeg. Bagaimana mungkin ada larangan penggunaan sound horeg jika izin tetap dikeluarkan? Apakah izin tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat yang ingin hidup tenang dan nyaman? Dan apakah karena ada uang izin keluar?
Dari beberapa cerita di kalangan masyarakat untuk mendapatkan izin pihak panitia penyelenggara harus mengeluarkan puluhan juta rupiah agar izin dari pihak kepolisian bisa keluar.
Dengan demikian, masyarakat berharap pihak pemerintah daerah dan pihak kepolisan untuk mengevaluasi penerbitan surat izin penggunaan sound horeg dalam satu event dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum. ( Red )












