BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat melalui percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Komitmen ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi dan percepatan implementasi Perda KTR yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (12/3/2026) di Resto Griya MCM Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., sebagai narasumber, bersama Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., dan Sekretaris Komisi C Maftukhan, S.Kom. Forum tersebut diikuti oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor kesehatan masyarakat.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan KTR, mulai dari tujuan pembentukan perda, ruang lingkup penerapan, hingga langkah strategis dalam pelaksanaannya di lapangan. Perda KTR dinilai menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Kehadiran pimpinan DPRD Bojonegoro menunjukkan dukungan kuat dari lembaga legislatif terhadap kebijakan kesehatan yang dijalankan pemerintah daerah. Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Pemerintah daerah berharap penerapan KTR dapat dilakukan secara maksimal di berbagai fasilitas publik, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan kebijakan ini. (Red)












