Bojonegoro,- Aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel serat optik internet oleh perusahaan berlabel PT GNS menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, (3/Juni/2025).
Isu ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran pada Jum’at 29 Mei 2025 di Desa Bangilan. Saat dikonfirmasi terkait perizinan pengerjaan, mandor di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen atau informasi resmi.
Pihaknya hanya memberikan sebuah nomor telepon yang diklaim sebagai milik pemilik perusahaan. Namun, saat dihubungi berulang kali, nomor tersebut tidak pernah merespons.
Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga tanggal 30 Mei 2025, PT GNS belum mengajukan izin pengerjaan di wilayah Desa Bangilan. Permohonan izin baru diketahui diajukan pada 30 Juni 2025, setelah munculnya pemberitaan dan sorotan publik.
Menurut DPMPTSP, PT GNS yang beralamat di kota Surabaya hanya memiliki izin untuk melakukan pekerjaan di wilayah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas. Maka dari itu, kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel di luar wilayah tersebut, seperti di Desa Bangilan, dan Desa Pacul diduga tidak memiliki dasar izin yang sah.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel, apalagi yang dilakukan di jalan poros desa, wajib mengantongi izin resmi. Selain izin dari dinas terkait, persetujuan dari pihak Desa, RT, dan RW juga merupakan syarat mutlak.
Kegiatan tanpa izin berisiko mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga, serta pengguna jalan, terutama bila instalasi dilakukan secara semrawut.
Kepala Desa Bangilan,Muhammad Syafii saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan resmi dari PT GNS terkait pemasangan kabel serat optik di wilayahnya. Tidak ada izin yang kami terima ” ucapnya.
Tak hanya di ruas jalan raya Bangilan ,Temuan serupa juga didapatkan di sepanjang jalan raya Desa Kedaton menuju Desa Tanjungharjo, di mana terlihat tiang berlebel cat silver dan kabel bermerek GNS,yang diduga milik PT GNS telah berdiri tanpa adanya keterangan perizinan yang jelas.
Hingga saat ini, masyarakat dan media masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak PT GNS atas kegiatan yang dilakukan tanpa izin tersebut.
harapan dari masyarakat pada dinas terkait,dan sat PP kabupaten Bojonegoro supaya segera menertibkan kabel dan tiang internet yang diduga tak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. ( Red )
Reporter, Muklis.











