BOJONEGORO – Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, masih menunggu kejelasan. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong verifikasi langsung di lapangan agar status tanah warga menjadi terang.
Komisi A menilai, kondisi dan data lapangan harus menjadi dasar utama penyelesaian. Data administrasi seperti Buku C, kondisi fisik di lapangan, serta data pertanahan dapat ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak perlu terlebih dahulu diposisikan sebagai pertentangan antara kepentingan warga dan ketentuan sempadan sungai.
Sebaliknya, yang perlu dipastikan adalah fakta mengenai batas kawasan dan posisi masing-masing bidang tanah berdasarkan data lapangan serta ketentuan yang berlaku.
Sebab, selama batas kawasan belum diverifikasi secara jelas, proses penyelesaian masih berada pada ruang perbedaan penafsiran.
Komisi A DPRD Bojonegoro juga membuka kemungkinan dilaksanakannya audiensi lanjutan apabila hasil peninjauan lapangan belum memberikan titik terang bagi warga.
Pada akhirnya, persoalan PTSL warga Kelurahan Jetak kini menunggu hasil pemeriksaan lapangan yang dapat menjelaskan secara terukur apakah bidang tanah yang diajukan berada dalam kawasan sempadan, berada di luar batas tersebut, atau memerlukan penanganan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)












