Maraknya Pembangunan Tower Belum Berizin, Teknis Pengawasan di Kabupaten Bojonegoro Dinilai Lemah Sahwat 

admin
Img 20250623 wa0068 copy 1374x615

BOJONEGORO – lagi dan lagi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bojonegoro dibuat lemah syahwat dalam menegakkan regulasi  dalam pendirian pembangunan tower telekomunikasi, oleh pihak provider yang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, namun pembangunan proyek menara terus berjalan mulus. Senin 23 Juni 2025.

Bagaimana tidak, Berdasarkan pantauan pewarta oknum-oknum provider yang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap sudah nekad mendirikan bangunan tower seperti yang terpantau di Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang diduga belum mengantongi perlengkapan izinnya, namun Tim Teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi kabupaten Bojonegoro tidak berkutik,” alias kong kalikong,”?

Sementara itu, Faisol Camat Kanor saat di konfirmasi prihal proyek tower komunikasi tersebut menyatakan,” Belum lengkap ijinnya.” Ucap camat Kanor

Dirinya ( camat ) pada Tgl 17 Juni kemarin sudah kita peringatkan melalui petugas satpol PP Kecamatan untuk berhenti, sebelum perizinannya lengkap, Karena proses PBG nya belum selesai, walaupun dari DINAS PUBM Sudah mengeluarkan INFORMASI TATA RUANG ( ITR ), Itu sebenarnya sudah di survei sama Dinas PUBM Sebelum terbit surat ITR ( informasi Tata ruang )” Ucapnya.

Beliau menegaskan bahwa, perlu diketahui, ITR ( Informasi Tata Ruang ) itu bukan produk perizinan, namun hanya sebatas surat yang dterbitkan oleh dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PBG melalui simbg.pu.go.id.

Kalau dulu namanya IMB, dengan PP 16 th 2021 tentang pelaksanaan UU bangunan gedung di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” Pungkasnya.

Sementara, Kades Pilang Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro saat dihubungi awak media melalui pesan Id WhatsApp terkait izin lingkungan, nomor Provider dan kelengkapan perizinan mengatakan.

“Sampun mas, Ngak ada nomernya mas.Kemarin awal ke Pilang dari PT saya ajak langsung menghadap Pak camat  jadi terkait izin langsung himbauan dari beliau,saya ngikuti mawon ngapunten njih. ( Saya hanya ikut aja, mohon maaf)

Insaallah terkait izin aman karena ini himbauan langsung dari beliau saya yakin karena pak camat sendiri ahli hukum di bidang perizinan.” Beber Kades Pilang.

Di lain tempat, Gion Pegiat informasi publik, sangat menyayangkan keadaan ini.

“Dari pada tidak berani menegakkan hukum, lebih baik gak usah ada penegak Perda saja buang buang uang rakyat,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penegak Perda harus memiliki keberanian dan integritas untuk menegakkan hukum, bukan hanya menjadi simbol saja.

Pernyataan Gion ini merupakan kritik keras terhadap penegakan regulasi perizinan di Bojonegoro yang dinilai tidak efektif dalam menegakkan hukum.

Selanjutnya Ia berharap agar penegakan regulasi pendirian tower harus di tegakan dan di jalankan oleh  tim Teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sesuai keputusan Bupati Bojonegoro No, 188/272/Kep/412.013/2022 harus di jalan sesuai prosedur agar dapat meningkatkan kinerjanya dan tidak lagi menjadi lemah dalam menyikapi oknum mafia pembangunan tower telekomunikasi yang nakal.

( Tim/red)

Tinggalkan Balasan