BOJONEGORO – Proyek tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya manipulasi dan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran, Volume pekerjaan, Cv atau kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terlihat proyek di Jalan poros Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (01/10/ 2025). Proyek pembangunan TPT atau tembok penahan Tanah yang tanpa ada papan nama proyek dan juga para pekerja tidak di lengkapi dengan (Safety ).
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut diduga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Sementara, pelaksana lapangan saat di temui awak media, soal CV apa yang mengerjakan, para pekerja memilih diam tak menjawab dan menghindar. Di lokasi Proyek juga nampak tanpa ada Papan nama dan Pekerja tidak di lengkapi dengan APD (Safety) yang lengkap.
Terpisah, salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat komplain karena karena pemasangan besinya longgar, serta pengecoran di kerjakan pada malam hari, mengingat proyek tidak ada namanya dan terkesan diam-diam” tuturnya, Pada (1/10/25).
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa” celotehnya.
Hal tersebut patut diduga kalau pekerjaan pembangunan TPT ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan TPT ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat diduga bahwa pekerjaan pembangunan TPT ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.
Di minta Dinas terkait menindak tegas terkait proyek yang sengaja tidak mematuhi peraturan dan tanpa pandang bulu.
Dari informasi yang di peroleh di laman LPSE kabupaten Bojonegoro proyek pembangunan TPT jalan Dander – Ngasem Desa Ngunut kecamatan Dander dengan nilai pagu Rp 196.778.400.00 dengan Nilai HPS Rp 196.556.383.27 di menenangkan oleh CV, Pusaka Artha Ageng. ( HR/red)












