Liarnya Pembangunan Tower Telekomunikasi di Beberapa Kecamatan, Pemkab Bojonegoro Diharapkan Tegas 

admin
Img 20250623 wa0069 copy 531x707 1

Bojonegoro,- Maraknya pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro yang tidak mengantongi izin lengkap telah menjadi sorotan publik. Bupati Bojonegoro harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut mematuhi peraturan dan tidak membahayakan masyarakat.

Seperti yang terpantau di beberapa lokasi  proyek tower telekomunikasi di Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu dan Desa Pilang Kecamatan Kanor. Menjadi sorotan publik yang diduga tidak mengantongi izin lengkap dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

 Oleh karena itu, Bupati Bojonegoro harus memastikan bahwa semua pembangunan mematuhi peraturan dan memiliki izin yang lengkap.

Dalam kasus ini, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Bupati memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di wilayahnya. dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi persyaratan perizinan dan teknis yang berlaku. Bila merajuk UU no. 23 tahun 2014 dan pelaturan komunikasi no 2 tahun 2020 tersebut Bupati Bojonegoro harus mengambil beberapa tindakan, seperti:

“Menghentikan Pembangunan, Bupati harus memerintahkan penghentian pembangunan tower komunikasi yang tidak memiliki izin lengkap.

Pencabutan Izin, Bupati harus mencabut izin jika terbukti bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sanksi Administratif, Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang membangun tower komunikasi tanpa izin lengkap.

Sementara itu, Camat Kanor saat di konfirmasi perihal proyek tower komunikasi tersebut menyatakan,” Belum lengkap ijinnya.” Ucap Faisol Camat Kanor

Dirinya ( camat ) pada Tgl 17 Juni kemarin sudah kita peringatkan melalui petugas satpol PP kecamatan untuk berhenti, sebelum perizinannya lengkap, Karena proses PBG nya belum selesai, walaupun dari DINAS PUBM Sudah mengeluarkan INFORMASI TATA RUANG ( ITR ), Itu sebenarnya sudah di surve sama dinas PUBM Sebelum terbit surat ITR ( informasi Tata ruang )” Ucapnya.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas yang diambil oleh Bupati Bojonegoro diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Dengan memastikan bahwa proyek tower komunikasi yang belum lengkap perizinannya untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Red)

Penulis. Satumenit.

Tinggalkan Balasan