Konsultan Pengawas Dipertanyakan, Proyek TPT Rp364 Juta di Kanor Diduga Langgar SNI

admin
Album 260710 172244 17065 copy 567x426

BOJONEGORO – Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Sembunglor–Gedongarum, Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, memicu kecurigaan. Jumat (10/7/2026)

Proyek yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp364.628.993,72 ini diduga terjadi pelanggaran teknis mendasar pada tahap pembesian struktur kolom dinding.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dikontrak pada 22 Juni 2026 dengan target selesai 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Putra Indo Gemilang. Sementara pengawasan teknis diamanatkan kepada CV. Dipta Arsha di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro. Proyek ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat.

Album 260710 171938 80665 copy 412x309

Bukti di lokasi proyek menunjukkan pemasangan besi behel atau sengkang pada struktur kolom dinding tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan gambar kontrak dan bayak besi sambungan sisa.

Ujung besi tidak ditekuk 135 derajat dengan panjang jangkar minimal sesuai syarat. Di lapangan, ujung besi hanya dililit kawat bendrat. Jarak antar behel tidak seragam, ikatan tidak kuat, dan tidak mengikat seluruh tulangan vertikal.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur beton bertulang yang seharusnya diawasi ketat di lapangan.

Kondisi ini mempertanyakan fungsi Konsultan Pengawas CV. Dipta Arsha. Lembaga ini bertugas memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.

Namun temuan di lapangan tersebut tidak dihentikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Terkait hal ini, Dinas PU Bina Marga melalui PPTK menyatakan, “Pelaksanaan pekerjaan di lapangan berpedoman pada dokumen kontrak. Ketidaksesuaian akan dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian kegiatan di lapangan.”

Masyarakat berharap evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh. Pihak berwenang diminta memeriksa pelaksanaan di lapangan, memerintahkan perbaikan sesuai standar sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya, serta menindak tegas pihak yang terbukti melalaikan tugas pengawasan.

Dana pajak rakyat diharapkan digunakan untuk pembangunan yang berkualitas dan memiliki tanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan