BOJONEGORO,– Program bantuan mesin rajang tembakau yang seharusnya menjadi angin segar bagi petani di Desa Nglajang, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, justru tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli). Dugaan pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa nglajang hingga jutaan rupiah kepada setiap penerima bantuan mencuat. Sabtu, 29/11/2025.
Bantuan DBHCHT mesin rajang tembakau pada tahun 2024 lalu ini merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi tembakau di Bojonegoro. Desa Nglajang menjadi salah satu desa yang menerima bantuan ini, dengan harapan dapat membantu petani meningkatkan pendapatan mereka.
Namun, harapan itu pupus setelah oknum Kelompok Tani Desa Nglajang diduga menagih biaya jasa pengurusan kepada para penerima bantuan. Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa petani, Kelompok Tani menarik biaya antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta rupiah per mesin.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Bantuan yang seharusnya meringankan beban kami, malah menjadi beban baru,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Para petani mengaku, Ketu kelompok kemaren datang kerumah untuk memberitahu terkait tarikan penagihan ke kami terkait mesin rajang tembakau.

Belum ada yang bayar infonya mas. Masih penagihan. Saat ini masih pemberitahuan bayar sekian dan sekian” Ujar salah satu petani setempat.
Para Petani di Desa Nglajang juga menjelaskan bahwa, untuk hibah mesin rajang tembakau di desa kami total ada 6 unit mas, yang 2 untuk ketua kelompok sendiri, yang 2 untuk anggota dan masih sisa 2 unit belum tersalurkan masih di rumah ketua kelompok.
Jadi pas waktu saya di suruh bayar kemaren saya hanya bisa janji ” tolong bayari sek soale gung enek duwit suk tak ijoli” jawab petani ( nama narasumber di rahasiakan ).
Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi perihal aduan masyarakat ini menyatakan, Alat tersebut bukan untuk pribadi orang maupun perorang tetapi dipakai bergantian dengan petani yang lain. Jadi alat bisa berpindah pindah tempat dalam 1 poktan sesuai kebutuhan. Ujar Bu Tatik dari Dinas Pertanian.
Hibah mesin perajang ini gratis tidak dipungut biaya apapun, mesin tidak untuk diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, dan diharapkan hibah ini dikelola secara optimal,”.tambahnya.
Masyarakat berharap, Kasus dugaan pungli bantuan mesin rajang tembakau ini harus jadi perhatian serius pemerintah kabupaten Bojonegoro.
Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku pungli dapat ditindak tegas agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Pungutan liar ini jelas merugikan petani dan mencoreng citra program bantuan pemerintah kabupaten Bojonegoro. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Sampai berita ini di publikasikan pihak kepala desa nglajang dan ketua kelompok tani Desa Nglajang belum dapat di konfirmasi dan awak media masih mencari informasi lebih lanjut. ( Tim investigasi)












