BOJONEGORO, – Tangis seorang ibu di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pecah. Anak balitanya yang baru berusia 3,5 tahun harus naik meja operasi dan divonis cacat permanen di telinganya. Penyebabnya bukan penyakit, melainkan diduga menjadi korban ranjau proyek drainase U-Ditch senilai Rp398,8 juta yang dikerjakan asal-asalan dan ditinggal mangkrak hampir sebulan tanpa pengaman.
Korban adalah ANP (3,5 tahun). Telinga mungilnya robek menganga usai tersayat pecahan bambu yang berserakan di dalam galian proyek yang menganga di depan rumahnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ANP sedang bermain seperti biasa di depan rumah.
“Jam 9 pagi dia main di sekitaran got. Di got itu ada pecahan bambu, kena kupingnya,” tutur MY (ibu korban) dengan suara bergetar kepada tim investigasi. Jumat (23/10/2026).
Darah mengucur. ANP langsung dilarikan ke RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Dokter harus melakukan operasi untuk menyambung robekan di telinganya.
Namun harapan pupus. Dokter menyatakan operasi tidak akan mengembalikan telinga ANP seperti semula.
“Kata dokter, habis dioperasi pun tetap ada kecacatannya. Saya sebagai orang tua tidak ikhlas,” tangis MY tak terbendung.
Keganasan proyek tanpa pengaman ini tidak hanya menimpa balita. MY mengungkapkan, mertuanya juga menjadi korban. Ia terjatuh dan tertimpa sepeda motor saat berusaha melintasi galian terbuka yang tidak dilengkapi jembatan darurat atau rambu.
“Pertama hanya dikeruk terus ditinggal hampir satu bulan, baru dipasang U-Ditch, lalu ditinggal lagi,” keluh MY menirukan pola kerja kontraktor yang dinilainya ngawur.
Temuan MY dikuatkan hasil investigasi lapangan tim pada Jumat (23/10/2026). Fakta di lapangan jauh dari standar proyek pemerintah:
Pertama, material U-Ditch yang sudah terpasang ditemukan patah dan retak. Kedua, tutup saluran tidak presisi, tidak rapat, dan membahayakan pejalan kaki. Ketiga, tidak ditemukan papan informasi proyek, identitas produsen U-Ditch, maupun pagar pengaman di sekitar galian terbuka. Keempat, warga membenarkan pekerjaan sudah mangkrak hampir satu bulan dengan kondisi parit menganga.
Proyek yang membahayakan balita ini tercatat memiliki pagu anggaran Rp398.851.280 dengan kode tender LPSE 10930458000. Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.
Anggaran ratusan juta dari uang rakyat yang seharusnya membangun sistem drainase yang aman, justru berubah menjadi jebakan maut yang membuat balita cacat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perkim dan Cipta Karya Bojonegoro maupun pihak kontraktor pelaksana masih bungkam. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait penyebab material patah, alasan proyek mangkrak, tidak adanya sistem pengamanan, dan pertanggungjawaban pidana serta biaya pengobatan terhadap korban balita 3,5 tahun tersebut.
Warga Desa Bangilan kini mendesak Bupati Bojonegoro dan Inspektorat untuk segera melakukan audit dan menghentikan sementara proyek. Mereka juga menuntut kontraktor bertanggung jawab penuh atas biaya operasi dan cacat permanen yang dialami ANP.
“Jangan sampai ada balita lain yang jadi korban selanjutnya,” tegas warga.( Tim/red)












