Proyek U-Ditch Di Desa Caruban Bojonegoro Disorot, Dikerjakan Tanpa Papan Informasi Publik.

admin
IMG 20260921 WA0060

BOJONEGORO – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (drainase) menggunakan beton U-Ditch di Desa Caruban, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek fisik yang tengah berjalan tersebut kedapatan tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.

Ketiadaan papan informasi ini memicu kritik terkait transparansi anggaran negara. Warga menilai proyek tersebut terkesan ditutupi dan menjadi “proyek siluman” karena masyarakat tidak dapat mengetahui asal-usul sumber dana, volume pekerjaan, nilai kontrak, serta kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kelalaian tersebut. Menurutnya, pemasangan papan proyek sangat penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar warga bisa ikut mengawasi kualitas pembangunan di desa mereka.

“Kami tidak tahu ini proyek dari Dana Desa (DD), APBD Kabupaten, atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Anggarannya berapa dan dikerjakan oleh siapa juga gelap. Mestinya sebelum digali, papan informasi itu sudah dipasang di tempat yang mudah dilihat,” ujarnya kepada media, Senin (21/9/2026).

Secara regulasi, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur tegas dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, tindakan menyembunyikan informasi publik ini juga dinilai mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Papan proyek di lapangan merupakan instrumen utama pemenuhan hak tahu masyarakat terhadap program pembangunan yang didanai uang rakyat.

Pantauan awak media di lokasi, Senin (21/9/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek. Papan informasi seharusnya memuat secara jelas: nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, dan durasi pelaksanaan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi tidak mengetahui detail proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksanaan maupun pengawas konsultan dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran prinsip transparansi tersebut.

Ahmad, pengamat kebijakan publik menilai, proyek tanpa papan nama adalah bentuk pelanggaran hak publik untuk tahu.

“Transparansi keterbukaan anggaran sebagai bentuk komitmen Bupati Bojonegoro agar anggaran bisa tetap sasaran dan masyarakat bisa ikut mengawasi kegunaannya tepat sasaran tidak terbuang percuma,” tegasnya.

Masyarakat mendesak agar instansi pengawas, mulai dari Kecamatan Kanor hingga Inspektorat Bojonegoro, segera menegur pelaksana agar mematuhi aturan KIP.(Red)

Tinggalkan Balasan