Kades Drokilo Kedungadem Bojonegoro Didakwa Korupsi Rp1,47 Miliyar, Kelola Keuangan Desa Sendiri Tanpa Libatkan PPKD

admin
IMG 20260928 WA0013

BOJONEGORO – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa senilai Rp1,47 miliar menyeret Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, ke meja hijau.

Ia didakwa melakukan penyimpangan anggaran desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,47 miliar.

Sutrisno menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang yang digelar Jumat (25/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung Dharmawan membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo.

Jaksa menyebut, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Drokilo periode 2019–2025 dan diperpanjang hingga 2027 itu diduga menguasai sekaligus mengelola sendiri keuangan desa pada Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2024.

Pengelolaan tersebut disebut dilakukan tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

“Penyimpangan anggaran dilakukan melalui beberapa modus operandi pada pekerjaan peningkatan jalan aspal desa serta kegiatan desa lainnya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satunya, pencairan anggaran pada Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2024 yang diduga dilakukan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan pembayaran kegiatan tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Jaksa turut menyoroti penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Terdakwa juga melakukan pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi riil,” imbuhnya.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari dana BKKD Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara ini, Sutrisno diduga menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga untuk mengerjakan proyek pengaspalan jalan desa. Penunjukan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang atau prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dugaan perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dan BKKD yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Atas dugaan perbuatannya, Sutrisno didakwa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Jaksa juga mengacu pada sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan BKKD di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Sutrisno harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan