Desa, Ragam  

Heboh di Sumberrejo, Kupon 30 Kg Tapi Warga Bogangin Hanya Terima 20 Kg, 10 Kg Kemana?

admin
IMG 20260919

BOJONEGORO – Pembagian bantuan pangan beras di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Bantuan yang di kupon tercantum 30 kilogram, namun warga mengaku hanya menerima 20 kilogram.

Pembagian bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Bogangin, Selasa (15/9/2026).

Persoalan mencuat karena dalam kupon undangan penerima jelas tertulis jatah 30 kg, sementara yang diserahkan kepada warga hanya dua karung atau 20 kg. Selisih 10 kg per penerima inilah yang menjadi pertanyaan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa berdalih pengurangan tersebut berdasarkan kesepakatan warga. Beras 10 kg yang dipotong disebut akan dialokasikan untuk warga lain yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Namun mekanisme itu justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan warga, apakah pemotongan jatah bantuan yang sudah tercantum dalam dokumen resmi diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Seorang warga Desa Bogangin berinisial W membenarkan adanya selisih tersebut.

“Iya Mas, memang benar hanya mendapatkan 20 kg beras, padahal di dalam kupon tertulis 30 kg. Akan tetapi sebelum penerimaan sudah diberitahu nanti yang diterima adalah 20 kg beras. Kami sebagai masyarakat hanya bisa pasrah,” ujar W kepada awak media.

Warga juga menyoroti proses pembagian di lokasi. Berdasarkan kesaksian di lapangan, terdapat penerima yang sempat diarahkan untuk menerima 30 kg saat proses dokumentasi atau foto, sebelum kemudian 10 kg diletakkan kembali di gudang balai desa dan penerima hanya membawa pulang 20 kg.

Proses tersebut dinilai menimbulkan kebingungan karena jumlah bantuan yang didokumentasikan berbeda dengan yang benar-benar diterima warga.

Persoalan utama bukan hanya selisih 10 kg, melainkan dasar keputusan pengurangan dan transparansi alokasi beras tersebut. Jika memang ada kesepakatan untuk membagi jatah kepada warga lain, warga berharap dibuka secara transparan siapa yang memutuskan, apa dasar aturannya, serta bagaimana pencatatan penerima tambahan tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Bambang Karyawanto, menilai persoalan ini harus dilihat dari dasar aturan program bantuan.

“Kalau memang ada perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam kupon dengan jumlah yang diterima masyarakat, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai istilah kesepakatan warga justru digunakan untuk mengubah ketentuan bantuan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujar Bambang, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, jika ada warga lain yang belum menerima bantuan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pendataan ulang yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan memotong jatah penerima yang sudah ditetapkan.

“Yang paling penting adalah transparansi. Berapa jumlah bantuan yang diterima desa, berapa jumlah penerima, berapa yang diberikan kepada masing-masing penerima, dan jika ada pengalihan sebagian bantuan harus ada dasar serta pencatatannya,” katanya.

“Pemerintah desa perlu membuka informasi kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bantuan yang menjadi haknya. Kalau mekanismenya memang diperbolehkan, sampaikan dasar aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, jangan dilakukan,” tegas Bambang.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Bogangin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengurangan bantuan dari 30 kg menjadi 20 kg serta mekanisme penyaluran 10 kg sisanya.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bogangin dan pihak penyalur bantuan. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan