Diduga Dikondisikan Oknum Konsultan, Bantuan IRPOM Bojonegoro Diarahkan ke Toko di Tuban

admin
IMG 20260918

BOJONEGORO – Pembelanjaan bantuan Irigasi Perpompaan (IRPOM) untuk kelompok tani di Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diduga dikondisikan. Kelompok tani penerima bantuan dari Kementerian Pertanian melalui APBN Tahun 2026 itu diduga diarahkan membeli alat di satu toko tertentu oleh oknum konsultan.

Dugaan pengondisian tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran di sejumlah kelompok tani penerima bantuan IRPOM.

Praktik konsultan yang mengarahkan pembelian alat ke toko tertentu merupakan isu serius yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai ketentuan, konsultan perencana maupun pengawas seharusnya memberikan kajian teknis yang independen, bukan mengarahkan ke penyedia tertentu.

Jika terbukti ada arahan ke satu toko, patut diduga ada komitmen fee, kickback, atau gratifikasi dari toko kepada oknum tersebut. Praktik ini biasanya diikuti dengan penggelembungan harga (mark-up) atau penurunan kualitas barang, sehingga bantuan yang diterima petani tidak optimal dan cepat rusak.

Salah satu ketua kelompok tani di Kecamatan Kedungadem mengungkapkan, semua kelompok penerima bantuan IRPOM diarahkan belanja di toko yang sama.

“Secara umum semua sudah melakukan arahan dari konsultan, untuk belanja barang kita diarahkan ke salah satu toko yang jual alat sesuai kebutuhan. Kami disuruh beli di toko yang menjual alat yang kami butuhkan, bahkan harga tersebut sudah termasuk dengan ongkos pemasangan,” ujar ketua kelompok tani tersebut, Rabu (16/9/2026).

“Tidak hanya di kelompok kami saja, semua kelompok yang mendapat bantuan IRPOM semua belanja di toko tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Muslimin, konsultan bantuan IRPOM di Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya mengarahkan kelompok tani untuk belanja di sebuah toko yang berada di Kabupaten Tuban.

Namun ia berkilah hanya sebatas merekomendasikan.

“Saya hanya menyuruh belanja barang saja, bukan berarti saya mengondisikan harus beli di toko tersebut. Kalau mau konfirmasi tokonya saya kirimi nomornya, Mas,” ucap Muslimin.

Saat disinggung soal anggaran pemasangan yang diklaim sudah include dengan belanja barang, padahal di Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat anggaran pemasangan tersendiri, Muslimin tidak memberikan penjelasan teknis.

“Monggo kapan-kapan ngopi,” jawabnya singkat.

Hingga kini, awak media masih melakukan penelusuran terhadap penyaluran bantuan IRPOM yang diterima kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bojonegoro. (Red)

Tinggalkan Balasan