BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memaparkan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025, baik di sektor pembangunan, pelayanan publik, maupun pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sumber pendapatan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Peningkatan pendapatan daerah ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah maupun dukungan DPRD,” ungkap Bupati Setyo Wahono.
Realisasi belanja daerah tahun 2025 dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk belanja pembangunan gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan, dan irigasi, belanja aset tetap lainnya, serta belanja tidak terduga.
LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. (Red).












