BOJONEGORO – Pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman `DPKPCK` Kabupaten Bojonegoro kompak bungkam. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen `PPK` proyek, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Dinas sulit dihubungi saat dikonfirmasi media, Rabu 5 Agustus 2026.
Pantauan redaksi, sejak beberapa bulan terakhir berbagai upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak pernah mendapat jawaban. Bahkan ada nomor kontak pejabat yang memblokir nomor wartawan.
Padahal materi konfirmasi menyangkut penggunaan anggaran APBD yang bersumber dari uang pajak rakyat, termasuk prosedur teknis pekerjaan box culvert di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor yang diduga tidak memiliki lantai kerja, serta proyek drainase yang tidak dilengkapi papan informasi.
Saat didatangi ke kantor, jawaban yang diterima selalu sama. “Sedang di lapangan”, “sedang rapat”, atau “dinas luar”.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak tahu bagaimana uang pajak rakyat dibelanjakan dan bagaimana proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Ketua LSM PIPRB `Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro`, Mbah Manan, menyayangkan sikap para pejabat tersebut.
“Jika pejabat terus menghindar saat dikonfirmasi, kami sangat menyayangkan. Beliau itu pelayan publik. Kalau mau bicara ekstrem, beliau itu ‘jongosnya rakyat’. Seharusnya apapun resikonya tetap dihadapi,” ujar Mbah Manan di Sekretariat PIPRB, Jalan Kapten Rameli Lorong 5, Kel. Ledok Wetan, Bojonegoro.
Ia mempertanyakan alasan penghindaran itu. Menurutnya, setiap pejabat punya tanggung jawab terhadap perbaikan Kabupaten Bojonegoro.
“Kalau dikonfirmasi media saja menghindar, lalu bagaimana mau diawasi publik? Apalagi keterbukaan informasi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008. Kalau begitu berarti omong kosong,” tegasnya.
Mbah Manan berharap Bupati Bojonegoro Setyo Wahono membaca dan merespon keluhan jurnalis. Ia mengingatkan pernyataan Bupati beberapa waktu lalu yang menyebut wartawan sebagai mitra kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, DPKPCK Bojonegoro belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan minimnya keterbukaan informasi. (Red)












