BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan sanksi keras untuk pemerintah desa yang lalai laporan keuangan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa 23/6/2026, ia menyatakan desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 tidak akan mendapat alokasi bantuan tahun berikutnya.
Kebijakan itu disampaikan sebagai bentuk pengendalian dan penegakan aturan pengelolaan keuangan daerah bagi seluruh pemerintah desa di Bojonegoro.
Bupati menyebut masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan 2025.
“Terkait data pelaporan, sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan tahun 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara intensif,” ujarnya.
Namun ia juga menegaskan ada konsekuensi. “Apabila desa belum menyelesaikan LPJ BKKD sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, maka desa tersebut tidak akan kami berikan bantuan keuangan pada tahun berikutnya,” tegas Setyo Wahono di ruang rapat paripurna DPRD.
Langkah sanksi itu diambil agar pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain penegakan sanksi, Pemkab Bojonegoro juga memperkuat pendampingan aparatur desa, memperbaiki proses administrasi, serta mempercepat penyelesaian pekerjaan fisik maupun laporannya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pemkab berharap aturan ini mendorong kedisiplinan desa menyusun laporan tepat waktu, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. (Red)












