Ragam  

Ketika Kantor Pemkab Bojonegoro Berubah Fungsi Jadi Toko Telur

admin
IMG 20260526 144008 copy 719x394

Opini

Bojonegoro – Pemandangan di beberapa kantor Pemkab Bojonegoro belakangan ini membuat banyak orang mengernyitkan dahi. Ruang kerja yang seharusnya diisi dokumen, komputer, dan meja pelayanan, kini dipenuhi tumpukan plastik telur 2 kiloan yang berjejer rapi.

Kantor ASN yang semestinya jadi pusat administrasi dan pelayanan publik, disulap menjadi tempat pendistribusian telur ayam. Sekilas terlihat praktis. Tapi kalau dilihat lebih dalam, ada persoalan serius soal prosedur dan tata kelola pemerintahan di sini.

Publik pun mengajukan pertanyaan yang wajar, apakah instruksi Bupati yang dijalankan jajaran di bawahnya sudah sesuai prosedur? Karena bagaimanapun, kantor dinas punya tugas pokok dan fungsi yang diatur undang-undang. Ia bukan pasar, bukan gudang logistik, apalagi toko sembako.

Ada tiga hal yang membuat kebijakan ini perlu dipertanyakan.

Pertama, kepatuhan terhadap prosedur. Setiap dinas punya tupoksi masing-masing. Mengalihfungsikan ruang kerja menjadi tempat penyimpanan dan distribusi pangan butuh dasar hukum yang jelas. Kalau hanya mengandalkan instruksi lisan, risikonya besar. Administrasi barang milik daerah bisa kacau, dan potensi benturan dengan aturan pengelolaan aset pemerintah terbuka lebar.

Kedua, rusaknya citra pelayanan publik. Masyarakat datang ke kantor dinas untuk mengurus perizinan, konsultasi teknis, atau aduan administrasi. Yang mereka temui justru petugas sibuk mengemas telur. Pesan yang sampai bukan “pemerintah melayani”, tapi “pemerintah sedang jualan”. Profesionalitas birokrasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh karena satu kebijakan yang tidak dipikirkan matang.

Ketiga, mekanisme distribusi yang tidak tepat. Tidak ada yang salah dengan program bantuan pangan. Yang salah adalah tempat dan caranya. Gudang Dinas Ketahanan Pangan, kantor kecamatan, atau kerja sama dengan Bulog jauh lebih tepat untuk urusan logistik. Memaksa kantor ASN jadi titik distribusi hanya membuat dua hal terganggu: pelayanan publik terhambat, dan distribusi telur pun tidak optimal.

Di sinilah letak masalahnya. mekanisme pendistribusian harus dievaluasi.

Niat baik membantu masyarakat tidak bisa jadi alasan untuk mengabaikan prosedur. Distribusi pangan butuh jalur logistik, pencatatan akuntabel, dan penanggung jawab yang jelas. Kalau semua itu dilakukan di kantor dinas, maka akuntabilitasnya kabur dan pelayanan dasar jadi korban.

Instruksi pimpinan memang harus dijalankan. Tapi kebijakan yang baik harus lolos tiga uji: uji hukum, uji kebutuhan, dan uji dampak. Kalau tidak, yang terjadi adalah birokrasi yang sibuk tapi tidak tertib.

Bojonegoro butuh inovasi dalam pelayanan publik. Tapi inovasi bukan berarti mengorbankan fungsi dasar pemerintahan. Kantor Pemkab harus tetap jadi ruang kerja yang rapi, profesional, dan bebas dari kesan asal jalan.

Pemkab perlu segera mengklarifikasi: apakah ini kebijakan resmi? Kalau iya, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, hentikan dan kembalikan fungsi kantor sesuai tugasnya.

Karena pemerintahan yang kuat bukan yang paling cepat menjalankan perintah, tapi yang paling tertib menjalankan prosedur.[Red]

Tinggalkan Balasan