Aktivitas Tambang Galian C di Sumengko Menjadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Bojonegoro 

admin
Img 20240605 wa0115 copy 762x410

Bojonegoro, – Aktivitas galian tambang C yang di duga ilegal yang belum ada penanganan serius oleh penegakan hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat khususnya warga Bojonegoro, mengapa keberadaan tambang di Bojonegoro tidak tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum).

Seperti keberadaan tambang pasir ilegal di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, masih bebas beroperasi menjadi bukti bahwa tambang galian C belum benar-benar tersentuh penindakan hukum dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Dari beberapa alasan dan tanggapan masyarakat yang di jumpai awak media ini saat di beri beberapa pertanyaan,

“mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Aparat Penegak Hukum (APH ) setempat tidak serius menangani tambang ilegal.

masyarakat menyebutkan antara lain:

1. Kurangnya sumber daya:

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup, seperti anggaran, personel, dan peralatan, untuk menangani tambang ilegal secara efektif”.

2. Korupsi:

“Korupsi dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah tidak serius menangani tambang ilegal. Beberapa pejabat pemerintah kabupaten Bojonegoro mungkin memiliki kepentingan pribadi atau menerima suap dari penambang ilegal”.

3. Ketergantungan pada pendapatan: “Pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro mungkin bergantung pada pendapatan dari sektor pertambangan, termasuk tambang ilegal, sehingga mereka tidak ingin mengambil tindakan yang dapat mengurangi pendapatan tersebut”.

4. Kurangnya kesadaran masyarakat:

Kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal dapat membuat pemerintah daerah kurang prioritas dalam menangani masalah ini. 5. Lemahnya penegakan hukum:

“Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro dapat membuat tambang ilegal terus beroperasi tanpa hukuman yang efektif”.

6. Faktor ekonomi:

“Tambang ilegal dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal, sehingga pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro mungkin tidak ingin mengambil tindakan yang dapat mengurangi pendapatan masyarakat”.

Namun, perlu diingat bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro, masyarakat, dan instansi untuk serius dalam menegakan peraturan yang berlaku. ( **)

Penulis. 1 menit.

Tinggalkan Balasan