Bojonegoro, – Sebanyak 506 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Semenkidol Kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro, kamis, 5/02/2026.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Semenkidol dihadiri oleh kepala desa.Lugito camat Sukosewu. Babinsa, Babinkamtibmas serta dari BPN badan pertanahan Nasional Bojonegoro para penerima sertifikat yang antusias dan gembira. dalam sambutannya ketua panitia ALI SUDARSONO, menyampikan. pentingnya program PTSL bagi masyarakat desa, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tetapi juga mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Penerima sertifikat tanah
Dalam kesempatan ini, sosialisasi ptsl juga dilakukan untuk memberikan pengetahuan lebih kepada warga mengenai prosedur pendaftaran tanah dan manfaat dari program tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bagaimana cara mengurus tanah mereka agar dapat terdaftar dengan benar dan sah, serta manfaat apa saja yang dapat diperoleh setelah memiliki sertifikat tanah.
Para penerima sertifikat terlihat sangat puas dan merasa lega setelah mendapatkan sertifikat tanah mereka.
Pembagian 506 sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa semenkidol.kecamtan Sukosewu kabupaten Bojonegoro dengan memberikan jaminan hukum yang lebih jelas atas hak milik tanah mereka. Program PTSL juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan dan mendorong pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat desa semakin memahami pentingnya memiliki dokumen hukum yang sah atas tanah mereka, dan dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat. (Red )












