BOJONEGORO – Proyek pembangunan saluran drainase U-ditch di RT 30 Dusun Pandanwangi, Desa Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro disorot publik. Proyek yang diawasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya DPKP-Cipta Karya itu diduga melanggar ketentuan transparansi dan spesifikasi teknis.
Hasil pantauan di lapangan, Rabu 2/9/2026, tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal papan tersebut wajib dipasang sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik.
Seharusnya papan memuat nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, nama kontraktor, konsultan pengawas, dan jadwal pelaksanaan.
Kejanggalan lain ditemukan pada material. Seluruh unit U-ditch yang terpasang tidak memiliki logo maupun nama merek perusahaan produsen.
Padahal dalam gambar kerja, pencantuman identitas merek sudah ditetapkan jelas sebagai bagian dari spesifikasi teknis dan jaminan kualitas.
Ketiadaan identitas pada material menimbulkan dugaan kuat bahwa U-ditch yang dipasang tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Yang lebih disayangkan, proyek ini berada di bawah pengawasan langsung DPKP-Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan teguran maupun pengecekan ulang dari dinas terkait.
Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan. Pasalnya pelanggaran administrasi dan teknis terjadi secara terang-terangan di lapangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor pelaksana dan DPKP-Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum memberikan klarifikasi.
Warga berharap dinas segera turun tangan. Pengawasan harus diperketat agar setiap pelanggaran spesifikasi dan administrasi segera ditindaklanjuti demi kualitas bangunan dan kepercayaan publik.(Red)












