Berita  

Polemik Pengerukan Lahan Di Kentong Trucuk Masuk Meja Komisi A DPRD Bojonegoro

admin
IMG 20260914 WA0004

BOJONEGORO – Polemik pengerukan lahan di Dusun Kenthong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu 9/9/2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A, Mustakim. Hadir pimpinan dan anggota Komisi A, pemilik lahan, pihak pengelola, perangkat desa, pihak kecamatan, Satpol PP, dinas terkait perizinan, serta sejumlah warga Dusun Kenthong.

Pembahasan dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait aktivitas pengerukan lahan yang disebut akan dimanfaatkan untuk persawahan.

Mustakim menegaskan, Komisi A belum ingin terburu-buru menyimpulkan apakah aktivitas tersebut masuk kategori pengerukan lahan atau sebatas penyiapan lahan pertanian.

Terlebih, perkara tersebut saat ini disebut masih berproses di Kepolisian Daerah Jawa Timur Polda Jatim.

“Kami ingin mendengarkan seluruh keterangan yang ada agar permasalahan ini bisa menjadi gamblang. DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban mendengarkan keluhan masyarakat dan berupaya mencari jalan tengah,” jelas Mustakim.

Audiensi ini, menurutnya, menjadi ruang untuk menghimpun seluruh informasi dari pihak-pihak terkait. Dengan begitu persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh.

Dalam rapat, salah seorang yang mengaku sebagai pemilik lahan memberikan penjelasan. Ia menyampaikan lahan yang dipersoalkan merupakan miliknya dan telah bersertifikat.

Agar lahan dapat memberikan manfaat, pihaknya menginginkan adanya pemerataan atau penataan tanah. Untuk itu ia bekerja sama dengan pihak pengelola dengan skema tanpa membebankan biaya pengerjaan kepada pemilik lahan.

“Lahan tersebut bersertifikat. Agar tanah bisa bermanfaat, kami menginginkan dilakukan pemerataan. Kami bekerja sama dengan pengelola dengan jaminan tidak mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama tersebut membuat lahan lebih produktif sekaligus memberikan manfaat bagi pihak pengelola.

Sementara itu, pihak CV Lilahi Samawati wal Ardhi yang disebut sebagai pengerja pengerukan juga menyampaikan keterangan.

Pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban pajak sejak 2021 dan tetap memiliki keinginan membayar pajak. Namun mereka mengaku sempat mengalami persoalan ketika pembayaran pajak ditolak dan aktivitas pengerukan diminta dihentikan.

“Kami sudah membayar pajak sejak 2021 dan selalu ingin membayar pajak. Tetapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba pajak kami ditolak dan pengerukan disuruh berhenti,” ungkap pihak CV tersebut.

Mereka meminta kejelasan dari pihak terkait terkait alasan penghentian kegiatan tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan, Komisi A DPRD Bojonegoro belum mengambil kesimpulan akhir.

Komisi A berencana menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak sidak ke lokasi lahan di Dusun Kenthong, Desa Sumberejo. Langkah ini dinilai penting agar anggota dewan dapat melihat langsung kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan keterangan dalam rapat.

Komisi A berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan aturan serta mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Proses hukum di Polda Jatim juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar penyelesaian di tingkat daerah tetap berada dalam koridor hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan