Desa  

Musrenbangdes Desa Sendangagung, Efisiensi Anggaran Pusat Jadi Ujian Ketajaman RKP 2027

admin
Album 260623 122618

BOJONEGORO – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sekaligus Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 digelar di Balai Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin 23/6/2026.

Acara dihadiri Camat Sumberrejo, pendamping desa, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, rt /rw tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Diskusi tahun ini mengangkat tantangan baru. kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar pengurangan dana, melainkan ujian ketajaman perencanaan di tingkat desa.

Sejumlah peserta musyawarah berpandangan kritis. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan menunda atau memangkas program yang sudah menjadi kebutuhan pokok warga.

Suprapto Kepala Desa Sendangagung menegaskan pihaknya memahami kebijakan efisiensi sebagai langkah penghematan nasional. Namun ada catatan penting.

“Kami memahami kebijakan efisiensi anggaran dari pusat sebagai langkah penghematan nasional, namun ada catatan penting: efisiensi tidak boleh berubah menjadi pengurangan mutu layanan atau pembangunan yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Ia menyebut pemotongan anggaran sering datang mendadak, sementara kebutuhan di lapangan tetap ada bahkan bertambah.

“Oleh karena itu, kami menyusun RKP 2027 dengan prinsip ketat, hanya membiayai hal yang benar-benar prioritas, menghilangkan kegiatan yang tidak memberi dampak nyata, dan tetap menyelaraskan arahnya dengan program nasional. Kami harus cermat agar tidak ada warga yang terabaikan hanya karena keterbatasan dana, dan setiap rupiah tersedia bekerja maksimal,” tegasnya.

Camat Sumberrejo dalam tanggapannya menegaskan desa harus mampu membaca situasi.

“Efisiensi anggaran adalah kenyataan yang harus dihadapi. Tantangannya adalah bagaimana mengatur skala prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih, dan menghindari pemborosan administratif,” kata Camat.

Namun ia juga mengingatkan pihak pusat.

“Kami mengingatkan kepada pihak pusat agar kebijakan ini disertai kejelasan aturan, sehingga desa tidak bingung melaksanakan tugas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui musyawarah ini, ditetapkan tim penyusun RKP yang bertugas menyusun rencana kerja ramping namun tetap menyentuh kebutuhan utama.

Harapannya, meski berada di tengah keterbatasan anggaran, pembangunan di Desa Sendangagung tetap berjalan terarah, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh warga. (Red)

Tinggalkan Balasan