BOJONEGORO – Badan Anggaran “Banggar” DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak usulan penurunan target penerimaan pajak daerah dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah”TAPD”.
Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS, target penerimaan pajak daerah diusulkan turun dari semula Rp286,16 miliar menjadi Rp270,75 miliar. Penurunan paling tajam terjadi pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan “MBLB” atau Galian C, yang dipangkas dari Rp24 miliar menjadi hanya sekitar Rp7,7 miliar.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Ahmad Suprianto, mempertanyakan dasar penurunan tersebut. Menurutnya, aktivitas pembangunan di Bojonegoro saat ini justru sedang masif.
“Pembangunan berjalan masif, kebutuhan material besar. Mulai dari infrastruktur, bendungan, hingga kawasan industri semuanya butuh material hasil Galian C. Seharusnya pengawasan yang diperkuat, bukan target yang diturunkan,” tegas Ahmad Suprianto dalam rapat.
Selain itu, sejumlah anggota Banggar juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai marak terjadi. Praktik ini disebut berpotensi besar menyebabkan kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas kabupaten.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah `Bapenda` Bojonegoro menjelaskan usulan penyesuaian disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Saat ini wajib pajak MBLB yang memiliki izin resmi hanya tersisa 1 perusahaan. Padahal tahun-tahun sebelumnya ada 3 hingga 4 perusahaan yang beroperasi. Selain itu, penurunan proyek fisik pemerintah, kebijakan efisiensi belanja, serta berkurangnya Dana Transfer Keuangan Daerah `TKD` turut menekan proyeksi penerimaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro menegaskan pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak dari aktivitas pertambangan tanpa izin karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penertiban tambang liar akan dilakukan melalui Satpol PP bersama instansi terkait sesuai kewenangan.
Meski telah menerima penjelasan dari jajaran pemerintah daerah, Banggar DPRD tetap bersikukuh mempertahankan target penerimaan pajak daerah pada angka Rp286,16 miliar. Termasuk sasaran Pajak MBLB tetap Rp24 miliar.
Sebagai bahan evaluasi pembahasan lanjutan, Banggar juga meminta TAPD menyerahkan data realisasi Pendapatan Asli Daerah `PAD` hingga akhir Juli 2026.
Dengan keputusan ini, adu argumentasi antara DPRD dan TAPD terkait realistis tidaknya target pajak akan menjadi pembahasan kunci dalam penetapan APBD Perubahan 2026. (Red)












