BOJONEGORO – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara `KUA PPAS`APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berkutat pada angka.
Komisi A DPRD Bojonegoro turut menyoroti kesiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa “Pilkades”, termasuk wacana penerapan e-voting” serta efektivitas program pendampingan Badan Usaha Milik Desa “BUMDes”.
Rapat kerja Komisi A digelar Rabu, 12 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah untuk tahun 2027.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan pembahasan KUA PPAS menjadi momentum penting untuk memastikan program dalam rencana APBD benar-benar memiliki manfaat dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu perhatian Komisi A adalah kesiapan Pemkab Bojonegoro menghadapi pelaksanaan Pilkades, khususnya jika ada desa yang diproyeksikan menjadi percontohan penerapan sistem e-voting.
Dorongan penerapan e-voting ini juga berkaitan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Administrasi pemerintahan desa saat ini dinilai semakin banyak menggunakan sistem elektronik, termasuk pelaporan dan pengelolaan administrasi desa.
“Pemkab jangan pasif dalam konteks e-voting Pilkades. Harusnya ada pilot project yang dipersiapkan, termasuk dari sisi penganggaran,” ujar Mustakim dalam rapat.
Ia menilai penerapan e-voting dapat diuji terlebih dahulu melalui sejumlah desa sebagai proyek percontohan. Untuk merealisasikannya, Pemkab bisa membuka komunikasi lintas OPD, termasuk melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika
Komisi A juga menekankan persiapan tersebut perlu dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran. Dengan begitu, jika e-voting benar-benar diterapkan pada Pilkades mendatang, pemerintah daerah tidak lagi memulai persiapannya dari nol.
Selain Pilkades, Komisi A juga memberikan perhatian terhadap keberadaan tenaga pendamping BUMDes.
DPRD Bojonegoro mempertanyakan sejauh mana efektivitas pendamping tersebut dalam menjalankan tugas di lapangan.
Mustakim meminta Pemkab Bojonegoro melakukan evaluasi langsung, termasuk mengecek intensitas pendamping dalam mendatangi desa dan memberikan pendampingan kepada pengelola BUMDes.
“Jangan sampai efektivitas anggaran sebesar ini hanya menjadi solusi PMD untuk menyalurkan tenaga kerja. Ini kan menjadi eman. Evaluasi di lapangan perlu diperkuat,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi penting agar alokasi anggaran untuk pendamping BUMDes benar-benar berdampak pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa, bukan hanya menjadi program penyerapan anggaran.
Melalui pembahasan KUA PPAS, Komisi A mendorong agar setiap program untuk APBD 2027 tidak hanya sesuai dokumen perencanaan, tetapi juga memiliki ukuran manfaat yang jelas.
Pembahasan ini menjadi ruang bagi DPRD Bojonegoro untuk mendalami program, kegiatan, hingga alokasi anggaran agar penyusunan APBD 2027 berjalan efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi A berharap pembahasan KUA PPAS menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. (Red)












