Tanda Tangan Ketua DPR RI Absen, Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Diragukan Sah

admin
IMG 20260828

JAKARTA – Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dikeluarkan Pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026 menuai sorotan.

Pasalnya, dokumen yang mengatasnamakan seluruh Pimpinan DPR RI itu tidak ditandatangani oleh Ketua DPR RI, sehingga diragukan keabsahannya secara prosedural dan ketatanegaraan.

Surat bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. H. Sari Yuliaty, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Ocun Ahmad Syamsurijal, S.Ag. MAP.

Namun kolom untuk tanda tangan Ketua DPR RI kosong dan tidak terisi nama maupun tanda tangan.

Padahal paragraf pembuka surat tertulis: “Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka percepatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat”

Frasa “Kami, Pimpinan” secara normatif mencakup Ketua dan seluruh Wakil Ketua DPR RI.

Seorang pengamat hukum publik, Nastain, menegaskan dokumen resmi lembaga negara yang atas nama kolektif pimpinan wajib ditandatangani oleh Ketua sebagai pimpinan tertinggi.

“Secara tata tertib dan hukum administrasi negara, dokumen yang menyatakan atas nama Pimpinan DPR RI harus ditandatangani oleh Ketua bersama para Wakil Ketua. Jika hanya Wakil Ketua, maka otoritasnya tidak sempurna dan bisa diperdebatkan keberlakuannya. Sedangkan yang siap mundur dari jabatannya itu adalah Ketua DPR,” ungkapnya.

Tanpa tanda tangan Ketua, surat komitmen itu dinilai belum memenuhi syarat keabsahan formal dan belum mewakili kesepakatan seluruh pimpinan DPR RI.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bahkan tertulis pula komitmen untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam sidang paripurna pada tanggal tersebut.

Namun, mengikat atau tidaknya komitmen itu kini dipertanyakan. Secara hukum, surat komitmen pimpinan DPR bukan merupakan perjanjian yang dapat digugat ke pengadilan karena tidak diatur dalam UU MD3 maupun peraturan perundang-undangan lain.

Keabsahannya pun diragukan karena tidak ditandatangani Ketua. Akibatnya, secara hukum tidak ada sanksi yang dapat dikenakan jika komitmen itu tidak ditepati.

Secara politik, komitmen tersebut tetap dapat menjadi alat tekanan. Keempat Wakil Ketua yang menandatangani dapat didesak mundur oleh publik, fraksi, maupun partai politik jika RUU gagal disahkan.

“Kredibilitas politik yang dipertaruhkan. Tidak bisa dituntut secara hukum, tapi bisa ditagih secara moral dan politik,” kata Nastain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Ketua DPR RI terkait absennya tanda tangan tersebut.

Publik kini menunggu apakah komitmen yang dibuat di atas kertas itu akan benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi wacana dan janji politik belaka. (Red)

Tinggalkan Balasan